Polri Memperbolehkan Andi Arief Pulang

Saat ditangkap oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Andi Arief menolak untuk dilakukan tes urine. Foto/Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah dua hari menghuni sel tahanan polisi usai ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jakarta Barat, Polri memperbolehkan politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang, Selasa malam,5 Maret 2019.

“Proses administrasi telah selesai. Semua surat sudah ditandatangani, untuk malam ini saudara AA sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Maret 2019.

Baca : Andi Arief Minta Maaf ke Publik, Rachland : Banyak Kawan Kecewa

Meski begitu, polisi mewajibkan Andi Arief untuk kembali datang besok ke Gedung Badan Narkotika Nasional. Ia akan menjalani proses rehabilitasi di sana.

Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom.

Sesaat sebelum penggerebekan, Andi Arief sempat membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset duduk di kamar hotel. Polisi dan manajemen hotel pun akhirnya terpaksa membongkar kloset duduk tersebut.

Tempo.co