Polsek Kedaton Bekuk Begal Asal Lampung Utara

Wakapolsekta Kedaton Iptu Markoni Tasty saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dugankan tersangka Noval saat melakukan aksi pembegalan, Selasa (24/3/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Noval Ariansyah (21), warga Jl. Kemala Indah, Gang Bedeng, Kelurahan Blambangan Pagar,  Lampung Utara yang menjadi tersangka pembegalan, dibekuk petugas Reserse Kriminal Polsekta Kedaton  tak lama setelah membegal pengendara sepeda motor di ujung Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa (depan Kantor BPJS), pada Minggu (22/3/2015) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakil Kepala Polsekta Kedaton Iptu Markoni Tasty mengatakan, Noval membegal Ade Dwi Suci Lestari (24), warga Jalan Indra Bagsawan Gang Bangsaratu, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung saat korban  sedang pergi berbelanja ke warung,  tidak jauh dari rumahnya.

Saat itu pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya dalam kondisi hidup dan kunci masih tergantung. Melihat hal tersebut, tersangka Noval dan HN (DPO) mendekati motor milik korban dan langsung membawa kabur motor korban.

Melihat motor yang akan dibawa kabur oleh tersangka, korban sempat memergoki dan memegangi sepeda motor miliknya hingga korban terjatuh. Sontak korban langsung berteriak “maling-maling” dan teriakan tersebut mengundang warga sekitar yang berada dilokasi kejadian dan petugas Lantas yang berada tidak jauh dari lokasi TKP langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang kabur membawa motor korban.

“Dalam pengejaran, petugas Lantas dan dibantu warga berhasil menagkap salah tersangka Noval Ariansyah di ujung jalan Indra Bangsawan, Rajabasa (depan Kantor BPJS). Sementara rekannya berinisial HN berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Vega BE 3379 YV milik korban dan senjata tajam jenis badik milik tersangka,”kata Markoni Tasty kepada wartawan, Selasa (24/3).

Dari hasil pemeriksaan, Iptu Markoni Tasty menjelaskan, tersangka Noval mengakui perbuatannya telah melakukan pembegalan bersama rekannya berinisial HN kini masih buron (DPO). Ia mengaku baru dua hari tinggal di Bandarlampung dirumah temannya, selama di Bandarlampung tersangka sudah empat kali melakukan pembegalan. Selain di Bandarlampung, Noval juga melakukan pembegalan di wilayah tempat tinggalnya di Kota Bumi, Lampung Utara.

Motor dari hasil curian, sambung Iptu Markoni Tasty, dijual Noval kepada penadahnya di daerah Komering, Sumatera Selatan sebesar Rp 1,5 juta. Uang dari hasil penjualan motor curian, dibagi dua dengan rekannya HN. Modus pembegalan yang dilakukan tersangka yakni, dengan berkeliling mencari calon targetnya lalu menodongkan senjata tajam jenis badik kepada korban.

“Saat menjalankan aksinya tersangka Noval bersama rekannya HN (DPO), keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka Noval yang membawa kendaraan atau sebagai joki, sementara rekannya, HN, yang menodong korban. Namun terkadang, kedua tersangka bergantian peran saat menjalankan aksi pembegalan bahkan tidak segan-segan tersangka melukai korbannya,”jelasnya.

Ditambahkan, terhadap perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain. Petugas saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka HN (DPO) yang berhasil kabur usai menjalankan aksinya dan saat akan akan dilakukan penagkapan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,”tandasnya.