Zainal Asikin|teraslampung.com
LAMPUNG TIMUR — Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), NS (28) dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan Maringgai. Polisi menangkap tersangka NS di rumahnya di Desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (27/7/2017) dinihari.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Salman Fitri mengatakan, petugas menangkap tersangka NS di rumahnya Desa Srigading, Labuhan Maringgai.
“Tersangka NS, merupakan salah satu tersangka curanmor yang selama ini buron. Saat ditangkap, tersangka NS tidak melakukan perlawanan,”ujarnya, Kamis (27/7/2017).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan korban Estina Mustria (35), warga Margosari, Labuhan Maringgai, pada 7 Februari 2017 lalu. Aksi pencurian motor itu, dilakukan oleh tiga tersangka.
“Untuk dua tersangka berinisial SY sudah divonis pengadilan, tersangka RO (28) saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Labuhan Maringgai,”ungkapnya.
Selama dalam penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka NS, saat itu juga langsung dlakukan penangkapan terhadap NS di rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Salman memaparkan, para tersangka mencuri motor Yamaha Vixion warna hitam milik korban Mustria, saat motor tersebut sedang diparkirkan di depan rumahnya di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, pada Senin (6/2/2017) lalu.
“Saat korban akan keluar, motor yang diparkirkannya tersebut sudah raib digondol para tersangka,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.