Polsek Natar Tangkap Penadah Barang Curian

Tersangka Angga alias Otoy (20), ditangkap petugas Tim Tekab 308 Polsek Natar, Minggu (23/7/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar, meringkus Fictori Angga Susila alias Otoy (20), buron pencuri dengan modus membongkar rumah. Polisi menangkap Otoy saat pulang ke rumahnya di Dusun Induk, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (23/7/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka Angga alias Otoy, adalah buronan kasus pencurian modus bongkar rumah pada 9 Februari 2017). Petugas menangkap tersangka yang selama ini buron, saat tersangka pulang ke rumahnya di Dusun Induk, Desa Natar, Lampung Selatan, Minggu (23/7/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4349 OV, satu unit televisi 19 Inch merk LG,”ujarnya, Minggu (23/7/2017) malam.

Menurutya, barang bukti yang disita tersebut, merupakan dari hasil curian yang belum sempat dijual tersangka.

Eko mengutarakan, tersangka Otoy melakukan aksi pencurian membobol rumah korban Hartono (29) di Dusun Induk, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tersangka, beraksi melakukan pencurian tersebut sendiri.

“Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dapur menggunakan alat besi,”terangnya.

Dari dalam rumah korban, kata Eko, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vega BE 3733 OF, STNK dan satu unit televisi 19 inch merk LG. Saat tersangka akan membawa kabur barang hasil curiannya, aksinya dipergoki korban dan tersangka kabur dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Korban melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Natar, dari laporan itu petugas langsung mendatangi lokasi TKP dan menyita motor milik tersangka yang ditinggalkan,”ungkapnya.

Petugas melakukan penyelidikan, dan diketahui aksi pencurian dilakukan tersangka Angga alias Otoy. Saat itu juga, petugas memburu tersangka dan tersangka sudah kabur dan tidak ada lagi di rumahnya.

“Dari pengakuannya, selama dalam pelarian tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Bandung, Jawa Barat,”jelasnya.

Dikatakannya, tersangka Angga alias Otoy ini, merupakan residivis kasus penadahan barang hasil curian tahun 2013 silam, dan tersangka divonis hukuman pidana penjara enam bulan.

“Kasusnya masih kami kembangkan, untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan tersangka,”pungkasny(