Feaby/Teraslampung.com
SUNGKAI SELATAN — Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan, Lampung Utara, membekuk seorang warga Desa Sari Jaya, Sungkai Jaya yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil pembegalan, Selasa (19/5/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Joni Effendi, penangkapan tersangka Sahroni (47) yang ditangkap dari kediamannya tersebut merupakan hasil pengembangan Andi Saputra, tersangka pencurian dengan kekerasan atau Begal. Tersangka Andi sendiri ditangkap pada 1 April 2015 lalu.
Perwira menengah Kepolisian ini mengatakan, pihaknya terpaksa ‘menjemput paksa’ tersangka Sahroni dari kediamannya lantaran telah dua kali mengindahkan pemanggilan pihaknya.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Selain menahan tersangka, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan meski pelat nomor polisi sepeda motor itu sudah diganti. Setelah dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata sepeda motor Honda Revo tersebut memiliki kesamaan dengan sepeda motor hasil kejahatan Andi.
“Awalnya, motor Honda Revo BE 6495 JT diganti dengan 3567 JS. Mungkin tujuannya untuk mengelabui petugas,” kata dia.
Sementara tersangka Sahroni tak membantah bahwa motor Honda Revo dari Andi Saputra senilai Rp2,5 juta. Kala itu, dirinya tergiur membeli motor dengan harga murah yang ditawarkan rekannya. Namun ia mengelak telah mengetahui sebelumnya jika sepeda motor tersebut hasil kejahatan.
“Saya baru pertama kali membeli sepeda motor bodong,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sungkai Selatan yang dibantu unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan Andi Saputra (30) warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Rabu (1/4) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka merupakan pelaku pembegalan pada bulan Januari 2015 lalu dengan korban Yeyet (20), warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya, Lampung Utara.