Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara menahan Sukirman (26), tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor), Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sukirman ditangkap atas laporan korban Satino (50) yang mengaku sepeda motornya dicuri. Hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Hadi Utomo, Senin (6/3/2017).
Menurut Perwira Pertama Kepolisian ini, sepeda motor yang dicuri tersangka ialah sepeda motor Honda Supra Fit B 6445 BCH. Kejadiannya sendiri terjadi di kebun semangka milik korban di Desa Beringin Jaya, Hulu Sungkai pada Jumat pekan lalu.
Saat itu, korban Satino yang merupakan warga Desa Bunglai Tengah, Kecamatan Hulu Sungkai memarkir kendaraannya jauh dari pantauannya.
“Tersangka merusak kunci motor Korban dan membawanya kabur,” tuturnya.
Setelah diselidiki, ternyata perbuatan pencurian ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka yang bertempat tinggal di sekitar lokasi. Tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sepeda motor bukti kejahatan tersangka ternyata disembunyikan tersangka di areal persawahan milik salah satu warga sekitar.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek,” kata dia.