Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara (TBU), Bandarlampung, membekuk dua tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda, beberapa hari lalu. Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak satu paket sedang ganja dan 14 paket kecil ganja siap edar.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Wisnu Nugroho (19) warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Garuda, Kelurahan Pengakaran dan Rizki Saputra (19) warga Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Enggal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih membenarkan, adanya penangkapan tersangka kurir dan pengedar ganja tersebut. Awalnya, petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Utara menangkap tersangka Wisnu di Jalan Wolter Monginsidi Gang Garuda, pada 3 Januari 2017 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari penangkapan Wisnu, ditemukan satu paket kecil ganja yang disimpan disaku jaket sebelah kiri. Tersangka mengaku, ganja tersebut didapat dari pengedar bernama Rizki,”ujarnnya, Senin (16/1/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka Wisnu atas informasi masyarakat, bahwa di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengakaran diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Wisnu, tersangka mengaku ganja tersebut didapat dari temannya bernama Rizki,”ungkapnya.
Dari keterangan Wisnu, kata Sulis, saat itu juga petugas langsung mengembangkan kasusnya, dengan menangkap Rizki saat berada di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang. Saat dilakukan penggeledahan, disita barang bukti satu bungkus ganja paket sedang dan 13 bungkus paket kecil ganja kering siap edar.
“Tersangka Wisnu dan Rizki ini, satu jaringan komplotan pengedar ganja di wilayah Bandarlampung,”jelasnya.
Dikatakannya, saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya, dengan mencari pemasok (bandar) barang haram tersebut dan jaringan pengedar narkoba lainnya.
“Untuk Identitas pemasoknya, sudah dikantongi saat ini masih dalam pencarian,”pungkasnya.