Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Aparat Polsekta Telukbetung Utara menangkap empat tersangka pengedar, kurir, dan pemakai narkoba di tiga lokasi berbeda, pada Senin (16/11) malam lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah, Sudarmono (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus; Muslim (34) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara; Ridwan (44) warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara dan Amrulloh (28) warga Jalan Mangga Dua Kedaung, Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat.
Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol Hermansyah Gumay mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan dari pemakai, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan para tersangka, merupakan sejak mulai digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) 2015 ke-II.
“Barang bukti yang disita dari keempat tersangka, tujuh paket sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi,”kata Hermansyah kepada wartawan, Rabu (19/11).
Menurutnya, ditangkapnya jaringan pengedar narkoba itu, berawal dari tertangkapnya tersangka Muslim dan Sudarmono.
Hermansyah menuturkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, di salah satu rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
“Dirumah itu, petugas menangkap Muslim dan Sudarmono yang akan mengkonsusmsi sabu-sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu-sabu,”tuturnya.
Dari pengakuan tersangka Muslim, lanjut Hermansyah, bahwa sabu-sabu itu baru saja dibeli dari tersangka Ridwan yang tinggal di Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba. Mendapat keterangan itu, petugas kemudian memburu tersangka Ridwan.
“Petugas menangkap Ridwan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan Ridwan di dalam paralon yang berada diatas lemari dapur,”ujarnya.
Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan Ridwan, lima paket sabu-sabu didapat tersangka dari seseorang berinisal HA (DPO). Sabu-sabu yang disita, rencananya akan dijual lagi dan dikonsumsi dengan tersangka.
“Ridwan mengaku tidak mengenal HA, kalau mau memesan sabu hanya melalui ponsel. Ridwan hanya mengenal kurirnya, Amrullah yang tinggal di Jalan Mangga Dua Kedaung, Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat,”terangnya.
Mendapat keterangan itu, petugas langsung memburu Amrulloh dan menangkap tersangka dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi.
“Barang bukti itu, di temukan petugas di kaleng permen Inspiree yang disimpan di saku celana Amrulloh,”ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, Amrulloh mengkaui narkoba itu bukanlah miliknya, melainkan milik seseorang bandar berinisial HA. Barang haram itu, baru diambil tersangka di pinggir Jalan Ikan Julung, Bumi Waras. Sabu dan ektasi itu, pesanan Ridwan dan tersangka akan mengantarkannya kepada
Ridwan.
“Amrulloh ini merupakan kurir narkoba, tersangka disuruh oleh HA. Setiap mengantarkan pesanan narkoba, Amrulloh diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Tersangka mengenal dengan HA, baru satu minggu terakhir,”terangnya.
Ditambahkannya, kasus ini masih dalam pengembangan dengan mencari jaringan pengedar narkoba lainnya. Petugas masih memburu HA sebagai pemasok barang haram tersebut, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pasal yang kita sangkakan untuk menjerat para tersangka, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.