Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG -Setelah menjadi buron polisi selama tiga bulan, Istiawan alias Iwan (20), warga Desa Tanjung Kari,
Pulau Beringin, Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan,
pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Budi Riko
Romadon, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton di rumahnya,
Minggu (18/1).
Kapolsekta
Kedaton Kompol Sukandar mengatakan, tersangka Istiawan yang yang baru
sehari bekerja di Rumah Makan Sate Luwes, Jalan Pramuka, Nunyai,
Rajabasa, Bandar Lampung meminjam sepeda motor milik korban Budi Riko
Romadon (27) yang juga karyawan di rumah makan tersebut, pada
(27/11/2014) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka
Iwan ini, meminjam motor korban dengan alasan untuk kepentingan ke rumah
makan ‘Sate Luwes’ yang berada di daerah Metro selama satu malam.Namun
tersangka justru tidak mengembalikan motor korban, diduga tersangka
membawa lari sepeda motor itu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu
ke Mapolsekta Kedaton, “kata Sukandar kepada wartawan, Selasa (3/2).
Setelah
mendapat laporan dari korban, Kompol Sukandar menjelaskan, Unit Reskrim
Polsekta Kedaton melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa
saksi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, diketahui tersangka
berada di kampung halamannya di wilayah OKU Selatan. Petugas kemudian
melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan berkordinasi dengan
kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan.
“Petugas
berhasil menangkap Iwan dirumahnya di Desa Tanjung Kari, Pulau Beringin,
Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan, Minggu (18/1). Dari
tersangka, disita satu unit sepeda motor milik korban, Honda Beat warna
putih biru BE 4773 CO. Namun plat kendaraan
asli
motor korban sudah diganti dengan tersangka menjadi BG 4114FA,”ungkapnya.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti, lanjut Kompol Sukandar dibawa ke Mapolsekta
Kedaton untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Hasil
pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membawa motor korban karena
ingin memiliki sepeda motor dan motor itu digunakan sendiri oleh
tersangka. Dia (tersangka) mengaku baru kali ini melakukan
penggelapan,”tandasnya.
Tersangka
dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.