Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG- Petugas Bhabinkamtibmas Polsekta Kedaton dan petugas dari Unit IV (Kamneg) Sat Intelkam Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, Arahman alias Ara (26) Warga Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, pada Minggu (5/4) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsekta Kedaton Kompol Sukandar mengatakan, penangkapan tersangka Arahman awalnya petugas Bhabinkamtibmas Polskta Kedaton dan Sat Intelkam Polresta Bandarlampung mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha New Vixion BE 3132 I milik korban, Suratmin (37) di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu No. 16 Penengahan, Kedaton, Bandarlampung, pada Sabtu (4/4) lalu sekitar pukul 18.10 WIB. Namun aksi pelaku saat itu dapat di ketahui dan digagalkan oleh pemilik kendaraan dan warga sekitar
Atas informasi tersebut, petugas langsung mendatangi ke lokasi TKP. Di lokasi kejadian selain meminta keterangan dari saksi, petugas juga menerima penyerahan senjata api rakitan milik pelaku curanmor yang ditemukan oleh warga bernama Sadino dan Alex tidak jauh dari rumah korban. Senjata api rakitan tersebut milik salah satu pelaku yang terjatuh saat berusaha kabur dari kejaran warga.
“Tersangka Arahman alias Ara (26) berhasil ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya di Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsekta,” kata Sukandar kepada wartawan saat gelar ekspos, Rabu (8/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arahman mengakui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor itu bersama seorang temannya yang berinisial E (DPO). Sementara untuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi yang ditemukan oleh warga dilokasi TKP, senjata api rakitan tersebut milik temannya tersangka E. Diakui juga dengan tersangka, bahwa tersangka sudah beberapakali melakukan aksi pencurian yakni mencuri di rumah-rumah warga yakni salah satunya mencuri dirumah tetangganya di Pasirgintung.
“Tersangka Arahman ini, merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2011 lalu dan menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan. Tersangka merupakan orang yang selama ini meresahkan warga di wilayah Pasirgintung, Tanjungkaang Pusat dan Penengahan, Kedaton. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain yang dilakukan tersangka, sementara untuk satu tersangka lain berinisial E (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Kompol Sukandar memaparkan, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (4/4) lalu sekitar pukul 18.10 WIB dijalan Sam Ratulangi Gang Bungsu No. 16 Penengahan, Kedaton. Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Motor yang diparkir di depan rumahnya tersebut ternyata sudah diincar oleh pelaku yang sedang menonton pertandingan Volly Ball di depan rumah korban.
Namun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Arahman, sambung Sukandar, diketahui oleh anak korban, kemudian melaporkan kepada orangtuanya. Saat itu juga pelaku langsung diteriaki maling, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi rumah korban dan berusaha mengejar pelaku. Tersangka Arahman dan salah seorang temannya berinisial E (DPO) langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, namun motor korban tidak berhasil dibawa oleh tersangka.
“Di depan rumah korban, itu kan ada lapangan bola Volly. Jadi sore itu tersangka Arahman dan temannya berinisial E (DPO) akan mencuri sepeda motor milik korban dengan berpura-pura menonton pertandingan Bola Volly. Karena ketahuan sama pemiliknya, Arahman langsung menjatuhkan sepeda motor yang mau dibawa kabur. Tersangka sudah merusak stop kontak motor korban,”papar dia.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, diancam hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara.