Zainal Asikin/Teraslampung.com
Razia rumah kos dilakukan BNNP di Bandarlampung, Kamis (28/5) |
BANDARLAMPUNG-Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Setelah pada Jumat (15/5) dinihari lalu merazia sejumlah tempat nongkrong, BNNP kembali melakukan razia dengan menyisir beberapa rumah yang dijadikan tempat kos-kosan di Kota Bandarlampung, Kamis (28/5).
Pantauam teraslampung.com, razia yang dilakukan petugas BNNP dimulai sejak pukul 08 .00 WIB dengan mengerahkan sebanyak 50 personil. Puluha petugas BNNP tersebut langsung menyisir kos-kosan yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Tanjungkarang Timur, kosan di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Sukarame dan tempat kosan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo.
Dilokasi lokasi pertama yang razaia, yakni kosan di Jl. Perintis Kemerdekaan Bandarlampung. Dari tempat kos tersebut, petugas mengamankan sembilan orang di antaranya lima orang laki-laki dan empat orang perempuan. Mereka diamankan karena dari hasil tes urinenya positif mengandung amphetamine dan methapetamine.
Lalu, penyisiran kembali dilanjutkan ditempat kosan yang berada di Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Urip Sumoharjo. Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan masing-masing dua pasangan penghuni kosan yang bukan pasangan suami istri. Setelah dilakukan tes urine keduanya juga langsung dibawa petugas karena tes urinenya positif menggunakan narkoba.
Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Harris mengatakan, dari tiga lokasi kos-kosan yang dirazia, total keseluruhan penghuni kos yang diamankan sebanyak 13 orang. D iantaranya, sembilan orang diantaranya wanita dan empat orang lainnya pria.
“Dilokasi, kami langsung lakukan tes urine para penghuni kos. Dari hasil tes urine yang dinyatakan positif urinenya langsung kami bawa kekantor guna penyelidikan lebih lanjut,” kata haris kepada wartawan, Kamis (28/5).
Harris menjelaskan, dari 13 orang penghuni kos yang diamankan masing-masing berinisial DN, YN, FB, EP, SS, RX, LL WD, AY, AD, AG, YN, dan NK. “Rata-rata mereka berumur 20 hingga 25 tahun, mereka juga ada yang bekerja di tempat hiburan malam. Kami juga mengamankan pasangan yang bukan suami istri, tes urine keduanya pun positif pakai narkoba,” jelasnya.
Meski tidak berhasil mendapatkan barang bukti narkoba, lanjut Haris, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti narkoba seperti sabu, ganja dan ekstasi tidak ada yang kami temukan hanya urinnya saja yang positif,” ujarnya.
Menurutnya, razia di tempat kos-kosan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika di Lampung. Selain ditempat kosan, pihaknya juga akan berencana kembali menggelar razia disejumlah tempat hiburan malam.
“Kami razia dikosan, karena terlebih kos-kosan tidak ada pengawasannya dan diduga menjadi tempat yang paling aman untuk pesta narkoba. Tapi untuk selanjutnya, kami tidak akan razia di kosan saja, melainkan dalam waktu dekat akan melakukan razia tempat hiburan malam,” terangnya.