Teraslampung.com, Kotabumi–Upaya DPRD Lampung Utara untuk mengembalikan bekas kantor dinas sosial sebagai aset daerah mendapat dukungan dari Pospera. Eks kantor itu sendiri saat ini statusnya bukan lagi milik daerah karena diklaim oleh pemilik tanah.
“Kami dukung penuh upaya pihak legislatif terkait status kantor dinas sosial,” kata Ketua Pospera Lampung Utara, Juaini Adami dalam orasinya saat berunjuk rasa di kantor DPRD Lampung Utara, Kamis (17/4/2025).
Upaya yang sedang dilakukan itu dinilai mereka sangat baik. Dengan begitu, aset daerah yang telah lama terlepas dapat kembali ke pangkuan Pemkab Lampung Utara. Selain menyampaikan hal tersebut, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk memberantas premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.
“Kami juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani,” tuturnya.
Menyikapi apa yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal mengatakan, akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Terkait persoalan kantor dinas sosial, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif.
“Pada prinsipmya, kami mengapresiasi setiap aspirasi maupun kritik yang disampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut.
“Secepatnya akan kami panggil semua pihak terkait hal ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Selasa (8/4/2025).
Menurut pimpinan wakil rakyat Lampung Utara ini, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi hingga aset tanah dan bangunan kantor dinas sosial bisa lepas dari genggaman pemkab. Padahal, aset tersebut telah bertahun-tahun menjadi milik pemkab.
“Kami ingin melihat dokumen bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemkab,” tuturnya.
Jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.
Lepasnya kantor dinas sosial sendiri terjadi pada tahun 2021. Kala itu yang menjabat sebagai bupati adalah Budi Utomo. Saat ini baik pemilik tanah maupun pemkab selaku pemilik bangunan sama-sama tidak bisa memanfaatkannya. Namun, di pintu masuk dan bangunan kantor itu terlihat tulisan dijual segera.
Feaby Handana