Hukum  

PPATK: Ada Pencuci Uang Profesional Jalankan Bisnis di Indonesia

lustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
lustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menengarai ada sejumlah pencuci uang profesional yang menjalankan bisnis konsultasi di Indonesia. Mereka memberikan arahan kepada pelaku kejahatan, salah satunya koruptor untuk menempatkan uangnya agar tak terdeteksi aparat hukum.

“Aneh kan pencuci uang kok profesional. Ini siapa saja sebetulnya? Ini orang-orang yang jago sekali mengatur bagaimana transaksi ini dilakukan,” kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Menurut Dian, para pelaku pencucian uang bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan. Salah satunya dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri.

Pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris dan akuntan. “Tapi itu oknum.”

Menurut Dian, kerja pencuci uang profesional ini bisa dideteksi di sejumlah kasus korupsi di Indonesia. Ia mencontohkan ada kasus di mana pejabat dari suatu daerah bisa menempatkan uangnya di luar negeri. Menurut dia, modus ini tak mungkin dilakukan oleh pejabat tanpa bantuan pencuci uang profesional. “Koruptor kita enggak sepintar itu,” kata dia.

Dian mengatakan aparat hukum juga harus meringkus para pencuci uang profesional ini. PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga hukum negara lain untuk menelusuri aliran duit dari dalam negeri.

Tempo