PPKM Mikro, Ini Surat Cinta Walikota Eva Dwiana untuk Warga Bandarlampung

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim
Bagikan/Suka/Tweet:

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com

Bandarlampung  — Target untuk mewujudkan Zona Hijau pada bulan Juni 2021 terkait pandemi Covid-19 gagal dilakukan Pemkot Bandarlampung. Yang terjadi, kini Kota Bandarlampung justru ditetapkan sebagai Zona Merah. Hal itu karena penyebaran Covid-19 di Bandarlampung yang masih relatif tinggi dan belum terkendali.

Terkait hal itu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau warga Bandarlampung tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Apa lagi kini Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai wilayah di luar Jawa-Bali yang terkena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain Bandarlampung, wilayah di Lampung yang harus menerapkan PPKM Mikro adalah Kota Metro.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri)menyebutkan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai Ketua RT/RW (rukun warga), kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), tenaga kesehatan, hingga tokoh agama dan tokoh adat.

Selain itu, posko Covid-19 harus dioptimalkan. Kemudian memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT. Khusus posko tingkat desa, dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi. Bentuknya bisa berupa peraturan desa, peraturan kepala desa, atau keputusan kepala desa.

Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pengawasan posko desa/kelurahan dilakukan posko kecamatan; sehingga kecamatan yang belum membentuk posko harus segera membangunnya.

Inmendagri ditandatangani Tito dan dikeluarkan pada Senin, 5 Juli 2021, dan mulai berlaku sejak diterbitkan. Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Terkait PPKM Mikro, berikut ini surat cinta Walikota Eva Dwiana untuk warga Bandarlampung:

Yang Bunda Cintai dan Sayangi

Seluruh Warga Kota Bandar Lampung

Salam Sehat selalu untuk kita semua

Tabik puun…

Permohonan maaf sebelumnya, atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepada seluruh warga masyarakat , pelaku usaha,  pekerja, serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19 serta ditetapkannya Kota Bandar Lampung masuk dalam Zona Merah, maka dengan segala pertimbangan Bunda bersama Forkopimda Kota Bandarlampung (Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, Tim Satgas Covid Kota Bandarlampung) telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandar Lampung.

Oleh karena itu , bersama ini Bunda beserta Forkopimda mengharapkan dengan sangat kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandarlampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Orange – Kuning dan Hijau.

Semoga Bandarlampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua.

Aamiin YRA