Prajurit Kostrad Tak Tahu Mobil yang Digadaikannya Milik Korban Mutilasi

Prajurit Kostrad Detasemen Zeni Tempur, Pratu Joni Malhan saat memberikan kesaksian kasus mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Salah seorang prajurit Kostrad, Pratu Joni Malhan, memberikan kesaksian di sidang perkara mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/2016). Prajurit Detasemen Zeni Tempur tersebut menjadi saksi karena telah menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova milik anggota DPRD Bandarlampung tersebut.

Dalam kesaksiannya Joni Malhan mengatakan, bahwa ia dihubungi oleh temannya, Pratu M. Ruslin, yang meminta tolong untuk dicarikan orang mau menerima mobil gadaian jenis Toyota Kijang Innova.

Joni kemudian membawa mobil Innova dan menggadaikannya kepada temannya bernama Ilham. Ilham juga anggota Kostrad.

“Dalam gadai mobil itu, saya terima uang dari Ilham sebesar Rp 50 juta. Lalu uangnya saya serahkan ke Ruslin, dari hasil gadai mobil saya dikasih uang sama Ruslin Rp 500 ribu,”ujar Joni di hadapan Majelis Hakim, Minanoer Rachman, Selasa (20/12/2016).

Dikatakannya, ia tidak mengetahui bahwa mobil yang digadaikan tersebut merupakan dari hasil kejahatan. Ia baru mengetahuinya, setelah beberapa bulan kemudian saat ia sedang cuti kerja.

“Komandan menelepon saya dan meminta untuk segera kembali ke markas. Lalu saya diberi tahu bahwa mobil yang saya gadaikan itu ternyata bermasalah kasus pembunuhan. Di situlah saya baru mengetahuinya,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Joni, dirinya menghubungi Ilham dan meminta agar mobil yang Innova sudah digadaikan tersebut segera dikembalikan.

“Setelah saya hubungi Ilham, lalu mobilnya dikembalikan ke penyidik Polda Lampung pada bulan Agustus 2016 lalu,”jelasnya.