Praktisi Hukum Minta Kasus Bilik Disinfektan Lampung Utara Diusut Tuntas

Iwansyah Mega
Iwansyah Mega
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Temuan BPK seputar ketidakwajaran harga dalam pengadaan bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara ‎terus menyedot perhatian sejumlah kalangan. Setelah sebelumnya ada PGK yang menyoroti hal itu, kini sorotan serupa datang dari praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega.

Menurut Iwansyah Mega, temuan BPK seputar ketidakwajaran harga dalam pengadaan bilik itu harus segera disikapi dengan tegas oleh semua pihak terkait. Tujuannya supaya kontroversi dalam persoalan itu segera berakhir.

‎”Temuan ini jelas sangat melukai perasaan masyarakat. Jadi, harus segera disikapi dengan cepat oleh semua pihak terkait,” tegas Iwansya Mega, Senin (22/3/2021).

Sikap tegas semua pihak terkait ‎seperti Pemkab Lampung Utara dan pihak berwajib, serta lembaga legislatif sangat dinanti oleh publik terkait persoalan ini. Jangan biarkan opini – opini liar terus bermunculan sehingga akan menguras waktu dan energi semua kalangan.

“Semua mata sekarang menyoroti persoalan ini. Selama persoalan ini belum ada titik terangnya, ‎selama itu pula akan muncul nada – nada sumbang,” jelas dia.

‎Selain meminta ketegasan sikap dari pihak eksekutif, dan yudikatif, Iwansyah Mega juga meminta pihak legislatif untuk segera menunaikan tugas dan fungsi pengawasan mereka dalam persoalan itu. Pihak legislatif dapat memanggil dan bahkan mengeluarkan rekomendasi pada aparat penegak hukum jika memang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan itu.

“Kalau memang terindikasi menyimpang, wakil rakyat kita dapat merekomendasikannya ke APH,” katanya.‎

Sebelumnya, proyek pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000 untuk penanganan pandemi Covid-19 diduga bermasalah. Alasannya, biaya yang dikeluarkan untuk tiap bilik itu berpotensi di luar batas kewajaran.

Potensi ketidakwajaran harga itu tertuang jelas dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampung Utara dengan nomor LHP : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember. Dalam LHP itu disebutkan bahwa selisih harga hingga 500 persen untuk tiap unit bilik tersebut.

Ringkasnya, hasil perhitungan BPK harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan ‎mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan d‎engan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB ‎dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.

Atas temuan ketidakwajaran harga itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Inspektur segera melakukan audit atas ketid‎akwajaran harga terkait pengadaan itu. Selain itu, BPK juga meminta Bupati Budi Utomo untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait segera meminta penyedia pengadaan bilik segera menyerahkan surat bukti kewajaran harga dan dokumen pendukung pembuatan bilik tersebut.