Bandarlampung, Teraslampung.com– Hakim tunggal praperadilan H. Cokro Hendro Mukti, S.H. menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka aktivis 98 Ricky Tamba (penggugat class action rakyat Lampung “Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri”). Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/11).
“Berdasarkan bukti-bukti permohonan yang diajukan pemohon tidak berdasar, maka majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Cokro Hendro Mukti.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Ricky Tamba sekaligus koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Ya kami akan mengajukan langkah hukum pengajuan PK ke MK,”kata Agus Rihat.
Menurutnya apa yang diungkapkan hakim dalam pembacaan putusan tersebut sangat tidak realistis. Terlebih dalam membuat putusan hakim tidak mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
“Sangat tidak realistis, kok ada kesalahan penulisan pasal yang dimaklumkan. Lalu hal yang dibahas seperti SPDP tidak jadi pertimbangan. Tidak ada SPDP tapi kok dilanjutkan, ini kan aneh buat kita,” ungkapnya.
Selanjutnya ujar dia, ada bukti-bukti yang ditimbulkan tidak jadi bukti pertimbangan, seperti di dalam jawaban itu tidak ada BAP atas nama Wagub Bakhtiar Basri.
“Ya surat BAP maupun surat pengaduan dan surat kuasa atas nama Wagub Bakhtiar Basri itu tidak ada, tetapi tiba tiba pada sidang pembuktian itu muncul. Jadi kami berpendapat putusan ini penuh rekayasa,” tegasnya.
Disisi lain Ricky Tamba mengaku putusan tersebut tidak akan menghentikan langkahnya untuk mengkritisi pemerintah yang dinilainya sudah membohongi rakyat dengan tidak menepati janji saat kampanye.
“Ini sebagai bentuk ketidak adilan di negeri kita. Bahwa masyarakat yang menagih janji para pemimpinnya tetapi dikriminalisasi. Kemudian ketika menuntut pembuktian dipersidangan kemudian dikalahkan oleh majelis hakim. Untuk itu saya tidak akan surut dan gentar atas putusan hari ini, dan akan melakukan langkah hukumbaelanjutnya,”pungkas dia.
Sebelumnya Ricky Tamba ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas sangkaan melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 160, dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencemaran nama baik saat melakukan gugatan class action terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri.
Laporkan dilakukan Wahid Hamdan Ketua Paguyuban Ridho Berbhakti (Pariti), yakni organisasi tim pemenangan pasangan Ridho-Bakhtiar saat kampanye 2014 lalu.(rls)