Presiden SBY: UU Desa akan Percepat Pembangunan Desa

Bagikan/Suka/Tweet:

B Satriaji/Teraslampung.com

Presiden SBY dalam acara APDESI di Yogyakarta, Senin (23/3/2014)





Yogyakarta—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan percepatan pembangunan desa akan segera bisa terwujud bila UU Nomor 6/2014 tentang Desa sudah ada peraturan pemerintahnya. Presiden SBY mengaku sudah meminta Mendagri Gamawan Fauzi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-Undang Desa. Ditargetkan pada Mei 2014 PP UU Desa sudah ditandatangani.

“Kapasitas perempuan dalam membangun desa juga perlu ditingkatkan, karena kaum perempuan memiliki semangat yang tinggi. Kini sudah ada UU Desa, tinggal Peraturan Pemerintah-nya. Beliau (Mendagri–Red) akan bekerja siang dan malam. Jangan diganggu, bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei benar-benar bisa kita keluarkan,” kata Presiden SBY, saat  membuka Rakernas II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center Yogyakarta, Senin (24/4).

Presiden menyebutkan, dengan PP itu, memungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu, PP tersebut akan mengatur implementasi penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 4 miliar per  desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“PP tersebut juga akan mengatur perangkat desa, sehingga statusnya memiliki kepastian dan tidak mudah diganti begitu saja. Sehingga kalau sudah tidak menjadi kepala desa, kesejahteraan apa yang harus dimiliki  juga diatur dalam PP,” papar Presiden SBY.

Presiden juga menekankan akan memberikan kemampuan agar kepala desa yang akan mengelola anggaran Rp 1 miliar dapat mempertanggungjawabkan keuangan. Jangan sampai itu uang untuk membangun desa tapi tidak pandai mengadministrasikan, tiba-tiba berurusan dengan penegak hukum.

“Saya tidak ingin, Saudara juga tidak ingin, itulah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya agar semuanya serba pasti tenang bekerja tapi lebih giat, lebih disiplin, lebih dekat sama rakyatnya dan hasilnya akan menjadi lebih baik,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, saat mengawali sambutannya pada Rakernas II Apdesi, Presiden SBY menegaskan bahwa kepala desa bukanlah pemimpin terendah, melainkan pemimpin terdepan.

“Saya ingin mengoreksi,kepala desa bukan…bukan…pemimpin terendah…kepala desa adalah pemimpin terdepan,” kata Presiden yang disambut tepuk tangan para kepala desa yang menghadiri pembuka Rakernas II Apdesi di Jogja Expo Center Yogyakarta itu.
Menurut SBY, sama seperti presiden, kata Kepala Negara, kepala desa merupakan kepala pemerintahan. Bedanya, presiden adanya di pusat, sedang kepala desa di daerah.

Namun saat diminta berfoto bersama para peserta Rakernas, Presiden SBY buru-buru menjawab, “Nanti saja fotonya setelah tanggal 9 April biar tidak fikaitkan dengan politik. APDESI ini bukan politik,” kata Presiden yang disambut tertawa para peserta Rakernas.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Suhardi, menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah mengesahkan pendirian orgasasi profesi ini.

Hadir dalam acara tersebut antar lain Mendagri Gamawan Fauzki, Menkopolhukham Djoko Suyanto, Mendikbud Muhammad Nuh, Menpora Roy Suryo, Seskab Dipo Alam , dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Berita terkait: UU Desa Disahkan
Baca juga:Menimbang Kemaslahatan UU Desa