Program Jasa Konsultansi Konstruksi Inspektorat, Kejari Lampung Utara Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka RHP saat akan dibawa menuju Rutan Kotabumi.
Tersangka RHP saat akan dibawa menuju Rutan Kotabumi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kejari Lampung Utara menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, Selasa (30/4/2024). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RHP yang bekerja sebagai Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas swasta di Bandarlampung ini sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari sepuluh jam.

“Setelah didapati dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya meningkatkan status RHP yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie, Selasa petang.

Penetapan RHP sebagai tersangka tertuang dalam surat dengan nomor: print-1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam perkara ini, RHP kala itu berperan sebagai pelaksana pekerjaan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp202.709.549,60. Nilai kerugian ini didapat berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan itu tertuang dalam laporan dengan nomor: Pe.03/Sr/S-238/Pw08/5/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dengan jenis penahanan rumah tahanan pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” kata dia.

Menurutnya,  selain RHP masih ada Inspektur Kabupaten Lampung Utara, ME yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hari yang sama. Namun, ME kembali tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

Adapun peranan ME dalam program tersebut adalah bertindak sebagai Pengguna Anggaran atau PA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada dua tahun berturut-turut tersebut. ME akan kembali dipanggil dalam pekan ini juga sebagaimana yang telah dijadwalkan.

“Soal apakah ada tersangka lainnya, nanti kami akan lakukan pendalaman,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut, Kejari Lampung Utara telah memeriksa 38 saksi. Di antaranya adalah pihak rekanan. Total anggaran yang disediakan untuk program tersebut selama dua tahun mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kasus ini mulai ditangani oleh pihak kejaksaan sejak awal Juli 2023. Perkara ini mulai heboh saat pihak kejaksaan menggeledah kantor inspektorat untuk mencari dokumen yang dibutuhkan pada 21 Juli 2023 silam.