Program Penyegelan BPPRD Bandarlampung Raih Pemasukan Rp11 Miliar/Tahun

Penyegelan oleh TP4D di Hotel Sahid Kota Bandarlampung, Selasa (23/6/2021).
Penyegelan oleh TP4D di Hotel Sahid Kota Bandarlampung, Selasa (23/6/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com—Program penyegelan dengan cara memasang stiker oleh Badan Pengelola Pajak dan Restoran (BPPRD) Kota Bandarlampung kepada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak punya pengaruh yang signifikan bagi pemasukan pendapatan asli daerah.

Menurut Kepala BPPRD Yanwardi dengan penyegelan itu para wajib pajak segera membayar kewajibannya membayar PBB bangunannya.

“Program stikerisasi itu cukup efektif, para WP yang nunggak-nunggak itu langsung bayar. Ada yang nunggak tiga tahun kemudian bayar dua tahun ya tidak apa-apa yang yang penting mereka membayar kewajibannya dulu,” katanya di Pemkot Kamis 15 Desember 2022.

Yanwardi menjelaskan, dari tindakan penyegelan dengan memasang stiker atau stikerisasi tersebut,  BPPRD dapat memasukan pendapatan daerah dari sektor PBB sebesar Rp11,4 milyar.

“Alhamdulillah dengan pemasangan stiker di gedung-gedung itu dampaknya kami (BPPRD) bisa meraih pemasukan Rp11,4 milyar dari hutang-hutang WP yang dibayar,” jelasnya.

Sementara itu, di tahun 2022 ini BPPRD Kota Bandarlampung ditargetkan pemasukan dari sektor PBB sebesar Rp110 milyar dan realisasinya sampai pertengahan bulan Desember Rp82 milyar.

“Target kami itu termasuk WP yang belum bayar pada tahun sebelumnya yang besarnya Rp30 milyar. Oleh sebab itu untuk mencapai target tersebut selain program stikerisasi kita juga menggalakan penagihan melalui UPT (Unit Pelaksana Tugas) yang ada di tiap kecamatan,” ujar Yanwardi.

“Saya sampaikan juga di sini realisasi PBB terbaik pada tahun 2022 ini adalah Kecamatan Tanjung Senang. Di kecamatan ini ada peningkatan di semua kelurahannya dan berhasil menyetor PBB sebesar Rp930 juta,” tambahnya.

  1. Dandy Ibrahim