Feaby/Teraslampung.com
Feaby/Teraslampung.com
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Iing Sarkim menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada warga peserta Proda, di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Kamis (22/1). Foto: Teraslampung.com/Feaby. |
KOTABUMI –– Penantian panjang ratusan warga Lampung Utara (Lampura) yang mengikuti Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) tahun 2012 akhirnya berbuah manis. Sebab, Kamis (22/1) pagi, Pemerintah Kabupaten Lampura membagikan secara simbolis ratusan sertifikat tanah warga peserta Proda.
Dari total 894 lahan warga yang diajukan untuk disertifikasi dalam Proda tersebut, 44 di antaranya dinyatakan belum lengkap syarat administrasinya. Mereka yang belum lengkap syarat admisnistrasinya masih harus bersabar untuk menerima sertifikat.
“Sebanyak 44 lahan warga masih kita tunggu kelengkapan administrasinya seperti surat keterangan sporadik dari Desa, keterangan ahli waris belum selesai,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Iing Sarkim usai penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga peserta Proda, di aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Kamis (22/1).
Iing menuturkan, Proda yang bertujuan untuk melegalisasikan (meresmikan) kepemilikan aset milik masing – masing warga memiliki berbagai manfaat penting. Di antaranya, untuk menjalankan amanat konstitusi dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.
“Selain itu, sertifikat tanah juga akan dapat membantu taraf perekonomian warga,” paparnya.
Ditanya seputar dugaan kutipan liar yang mencapai Rp.500 ribu dalam Proda yang dilakukan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keluguan warga, Iing menegaskan bahwa kutipan liar tersebut bukan berasal dari pihaknya. Sebab, seluruh biaya sertifikasi lahan dalam Proda itu telah ditanggung seluruhnya oleh Pemkab.
“Kala dari kami (BPN) tidak ada kebijakan seperti itu. Kami dari BPN, enggak (pernah) ada menarik masalah (uang) itu di daerah,” sergahnya.
Kalau pun ada pungutan yang dilakukan oleh pihaknya, kata dia, pungutan itu dilakukan karena ada sejumlah biaya lainnya yang tidak teranggarkan dalam alokasi dana yang telah disiapkan oleh Pemkab dalam Proda. “Artinya kalau ada biaya materai, mereka (warga) yang melengkapi materainya (andainya) engga ada diituin (dianggarkan) Pemda (Pemkab,red) sekaligus. Ini hanya sebagai salah satu contoh saja,” kelit dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kabupaten, Samsir mengatakan tak menutup kemungkinan Proda ini akan terus dilakukan tiap tahunnya. Namun sementara ini, fokus utama pihaknya ialah menyelesaikan terlebih dahulu ke-44 lahan warga peserta Proda yang belum tersertifikat.
“Kami mau menyelesaikan dulu ke-44 lahan warga yang dinyatakan belum lengkap administrasinya,” katanya.
Samsir menegaskan pihaknya tak akan sungkan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya manakala didapati kutipan liar pada Proda mendatang. Dirinya akan memerintahkan instansi terkait untuk lebih ketat mengawasi Proda yang akan datang agar kutipan – kutipan liar itu tak akan terulang.
“Saya akan instrusikan kepada Bagian Tata Pemerintahan dan pihak lainnya untuk memperketat pengawasan agar tidak pernah ada lagi pungli (pungutan liar),” tandasnya di akhir wawancara.