Prona 2016 di Lampura, Ketua RT Desa Sri Agung Akui Ada Pungutan Rp600 Ribu/Bidang Tanah

Warga mengambil sertifikat tanah yang dibagikan oleh BPN Lampung Utara, di halaman kantor Pemkab Lampung Utara, Senin (22/8/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Ketua RT Desa Sri Agung, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Johan, membenarkan adanya biaya pemberkasan sebesar Rp600.000/warga dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional agraria (Prona) 2016.

Setoran uang tersebut,  kata Johan, untuk ongkos proses pemberkasan warga yang mengikuti Prona, bukan untuk menebus sertifikat yang akan dibagikan. Proses pemberkasan yang dilakukan oleh pihaknya yang tergabung dalam kelompok masyarakat atau Pokmas itu di antaranya penyusunan berita acara, pembelian materai, dan map.

“Katanya itu (Rp 600 ribu) sumbangan dari masyarakat. Bukan penebusan buku, hanya biaya pemberkasan. Kalau mau lebih jelas hubungi saja ketua Pokmas,” kelit dia.

Pembuatan sertifikat tanah melalui proyek operasi Nasional Agraria (Prona) Lampung Utara tahun 2016 diduga dimanfaatkan oknum aparatur Desa sebagai “ladang rejeki” untuk kepentingan pribadi.

Pungutan liar dengan dalih biaya pemberkasan ini diduga terjadi di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara. Tak tanggung – tanggung, besaran pungutan liar yang sejatinya tak dapat dibenarkan ini mencapa‎i Rp600.000/orang/bidang.

‎”Saya ingin buat tiga sertifikat untuk tanah saya yang ada di Desa Sri Agung, tapi oleh Ketua RT, saya dimintai uang sebesar Rp1,8 juta untuk ketiga bidang tanah itu,” kata Desmalia, warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi usai menerima sertifikat tanah yang dibagikan di halaman kantor Pemkab.