Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Lampung Utara tahun 2016 diduga dimanfaatkan oknum aparatur desa sebagai “ladang rezeki” untuk kepentingan pribadi.
Pungutan liar dengan dalih biaya pemberkasan ini diduga terjadi di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara. Tak tanggung – tanggung, besaran pungutan liar yang sejatinya tak dapat dibenarkan ini mencapai Rp600.000/orang/bidang.
”Saya ingin buat tiga sertifikat untuk tanah saya yang ada di Desa Sri Agung, tapi oleh Ketua RT, saya dimintai uang sebesar Rp1,8 juta untuk ketiga bidang tanah itu,” kata Desmalia, warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi usai menerima sertifikat tanah yang dibagikan di halaman kantor Pemkab, Senin (22/8/2016).
Lia, sapaan akrabnya, menuturkan iaya sebesar itu digunakan untuk pengurusan berkas administrasi yang diperlukan dalam Prona. Namun, dari biaya Rp1,8 juta yang ditentukan untuk ketiga bidang tersebut, ia baru membayar separuhnya yakni Rp.900.000.
Belakangan, ia memperoleh informasi jika pembuatan sertifikat tanah melalui Prona ini sama sekali tak dikenakan biaya alias gratis. Dengan demikian, pungutan sebesar Rp600 ribu ini dapat dikatakan sebagai kutipan liar.
“Pak Bupati harus mengambil sikap tegas terkait dugaan pungutan liar ini. Karena tak semua warga mampu membayarnya,” harap dia.
Sementara, sumber lainnya juga membenarkan adanya dugaan kutipan sebesar Rp600.000/bidang dalam pembuatan sertifikat tanah dalam prona. Pungutan ini dikumpulkan oleh oknum ketua RT yang diduga atas perintah oknum penjabat sementara Kepala Desa mereka.
“Yang mungut duit itu, pak ketua RT kami,” akunya.
Sayangnya, oknum Pjs. Kepala Desa Sri Agung, Mulyadi belum berhasil dihubungi. Nomor ponsel pribadinya dalam keadaan tak aktif saat dihubungi pada pukul 15:30 WIB.