Hukum  

Prostitusi Artis di Lampung, Ini Penuturan Lengkap Bos Muncikari

Tersangka Baim alias BS (kemeja putih), otak pelaku atau bos mucikari yang melibatkan artis Vernita Syabilla saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unti PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Tersangka Baim alias BS (kemeja putih), otak pelaku atau bos mucikari yang melibatkan artis Vernita Syabilla saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unti PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Bos muncikari dalam kasus penangkapan artis Vernita Syabilla (VS) di Lampung, Baim alias BS (38), mengungkapkan pengakuan menarik terkait prostitusi online yang menjeratnya. Kepada polisi yang memeriksanya ia mengaku bahwa Vernita Syabilla meminta “job” kepadanya. Artinya, bukan Baim yang menawari VS untuk mendapatkan “job”.

BACA: Prostitusi Online, Seorang Artis dan Dua Muncikari Ditangkap di Hotel Berbintang di Bandarlampung

Baim ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/8/2020). Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelunya, dua muncikari yang jadi anak buah Baim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Vernita Syabilla dan pria yang memesannya hanya menjadi saksi.

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, tersangka Baim alias BS mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah lima tahun belakangan ini menjalankan bisnis esek-esek prostitusi online melalui akun media sosial miliknya. Dari bisnis prostitusi online-nya itu, sejumlah wanita model-model dewasa ditawarkan Baim kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi.

Dari sekian banyak wanita yang dijajakan, Baim menyebutkan kalau artis Vernita Syabilla memiliki tarif paling tinggi untuk sekali kencan melayani pengguna jasa. Terkait kasus yang terjadi di Lampung ini, Vernita ditawarkan dirinya ke pengguna jasa prostitusi online dengan harga Rp 20 juta.

“Dia (Vernita) dipesan oleh pengusaha di sini (Lampung) Rp 10 juta. Sisanya, dibayar tunai saat bertemu langsung dengan klien (pengguna jasa). Dari transaksi itu, saya dapat Rp 8 juta ditransfer dari rekening Vernita ke rekening pribadi saya,”ucapnya.

BACA: Terlibat Kasus Prostitusi Online di Lampung, Vernita Syabilla Minta Maaf

Dikatakannya, dua muncikari yang menemani Vernita Syabila tersebut — Melanita dan Maila Kaisa– adalah benar temannya dan ia sudah lama mengenalnya.

“Ya saya kenal dengan keduanya.Kaisa itu teman nongkrong lama saya,”ujarnya.

Baim mengungkapkan, awal perkenalannya dengan artis FTV Vernita Syabilla melalui aplikasi pesan atau chatting online. Perkenalan itu, karena Vernita yang lebih dulu menghubungi dirinya. Dalam perkenalan itu, Vernita meminta job atau pekerjaan kepada dirinya.

“Pertama kali yang kontak saya itu dia (Vernita), karena sering chatting online itu akhirnya saya kasih dia job. Saat itu saya janjikan sama Vernita ada job di Bandarlampung,”ungkapnya.

Sebelum dapat “ job” di Bandarlampung, kata pria yang bekerja di Event organizer ini, Vernita Syabilla sudah pernah satu kali menerima job darinya untuk melayani pengguna jasa (pria hidung belang) di wilayah Jakarta.

“Kalau untuk di Lampung, ya baru pertama kali ini di Kota Bandarlampung,”katanya.

Baim juga mengaku, para pengguna jasa prostitusi online tersebut, berasal dari kalangan pengusaha yang tersebar disejumlah kota besar di Indonesia. Namun Baim membantah menawarkan artis-artis lainnya untuk melayani para pria hidung belang yang manyoritas dari kalangan pengusaha.

“Pengguna jasanya mayoritas pengusaha semua, tidak ada yang pejabat. Tidak ada artis lainnya, ya hanya Vernita Syabilla ini saja. selebihnya, dari kalangan model-model dewasa,”tandasnya.

Sementara Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat dikonfirmasi mengatakan dalam perkara tersebut tersangka Baim alias BS ini sebagai otak pelaku. Ia berperan sebagai koordinator atau bos dari kedua mucikari, Melianita Nur dan Maila Kaisa, yang telah ditangkap lebih dulu bersama Vernita Syabilla beberapa waktu lalu.

Menurut  Kombes Yan, tersangka Baim alias BS menerima order dari calon pengguna jasa seorang pengusaha di Lampung. Selanjutnya, Baim alias BS menghubungi Melianita Nur dan Maila Kaisa untuk menemani Vernita Syabilla menemui pengguna jasa tersebut.

“Peran tersangka Baim, yakni sebagai penyedia jasa atau menjadi penghubung antara pengguna jasa dengan artis Vernita Syabilla. Tersangka mendapat sejumlah fee dari hasil transaksi antara Vernita dan pengguna jasa tersebut,”ujarnya kepada teraslampung.com, Sabtu (15/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Mabes Polri ini, tersangka Baim menerima order dari calon pengguna jasa prostitusi online seorang pengusaha di Lampung. Selanjutnya, Baim menghubungi kedua mucikari rekannya, Melianita dan Maila Kaisa untuk menemani artis Vernita Syabilla menemui pengguna jasa tersebut di Kota Bandarlampung.

“Dari transaksi prostitusi online antara artis Vernita dan pengguna jasa, tersangka Baim mendapat fee Rp 8 juta. Tersangka mengaku baru sekali menyediakan jasa atau menerima order dari bisnis prostitusi online dari Bandarlampung,”bebernya.

Kombes Pol Yan Budi Jaya menguatarakan, tersangka Baim alias BS yang berprofesi sebagai event organizer, mengaku sudah lima tahun menjalani pratik esek-esek prostitusi online. Untuk menggaet pelanggan, modusnya berpura-pura menjalankan agensi model di akun media sosial miliknya.

Tersangka juga mengaku, belum pernah ketemu langsung dengan Vernita Syabilla. Meski belum pernah bertemu, Baim menyuruh dua mucikari rekannya itu untuk menemani Vernita Syabila bertemu dengan orang yang ingin menggunakan jasanya.

“Dari sederat model dewasa yang ditawarkan sama tersangka, terselip satu orang artis bernama Vernita Syabilla,”jelasnya.

Dia menambahkan, dari penangkapan tersangka Baim alias BS, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka Baim alias BS untuk melobi para pengguna jasa esek-esek prostitusi online.

“Tersangka Baim alias BS disangka Pasal 10 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, menambahkan pihaknya berencana bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Vernita Syabilla, status saksi korban dalam kasus prostitusi onine. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Baim sebagai otak pelaku atau bos mucikari prostitusi online melibatkan artis.

“Pemanggilan terhadap artis Vernita Syabilla, yakni terkait pendalaman keterangan atas penangkapan tersangka Baim alias BS sebagai otak pelaku atau bos mucikari,”ujarnya.

Menurut mantan Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung ini, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tidak menutup kemungkinan bisa saja status artis Vernita Syabila naik menjadi tersangka. Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari tersangka Baim, Melianita dan Maila Kaisa.

Saat disinggung mengenai waktu pemanggilan artis Vernita Syabilla tersebut, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam waktu dekat ini artis Vernita Syabilla bakal dihadirkan kembali untuk memberikan keterangan terhadap penyidik.

“Soal waktunya kapan, kami belum bisa pastikan. Tetapi yang jelas dalam waktu dekat dan nanti kami informasikan,”pungkasnya.

Berdasarkan catatan Teraslampung.com, dalam semua kasus prostitusi online yang melibatkan artis tidak satu pun artis dan pengordernya yang terjerat hukum atau menjadi tersangka. Status hanya sebagai tersangka biasanya dengan alasan sang artis tidak aktif menawarkan diri sehingga dikategorikan sebagai korban.