Hukum  

Prostitusi Artis, Hesty Klepek-Klepek Hanya Sebagai Saksi Korban

Hesty "Klepek-Klepek" (instagram)
Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA, Teraslampung.com — Meski terlibat dalam kasus prostitusi artis penyanyi dangdur Hesty Klepek-Klepek masih bisa bernapas lega. Pasalnya, hingga kini ia hanya ditetapkan sebagai saksi korban.

SIMAK: Prostitusi Artis, Pedangdut Hesty Klepek-Klepek Diamankan dari Kamar Hotel Novotel Bandarlampung

“Hesty adalah korban perdagangan manusia.Dari proses berita acara, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, Hesty hanya sebagai saksi korban terhadap kasus trafficking ini. Bukan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata pengacara Eddy  Ribut Harwanto, seperti dikutip liputan6.com, Rabu (24/2/2016).

Menurut mantan wartawan Lampung Post itu, para pelaku yang menjual Hesty ditetapkan sebagai tesangka dan dijertar dengan Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia. Sementara Hesty Klepek Klepek dan asistennya yang ikut tertangkap langsung diizinkan kembali ke Jakarta setelah proses BAP selesai.

“Hari Sabtu, 20 Februari 2016, pukul 18.30, Hesty terbang dari Lampung ke Jakarta,” jelas Eddy.

Meski statusnya kini hanya sebagai saksi korban, Eddy menegaskan, Hesty akan terus mengikuti semua proses hukum yang berjalan, yang diperkirakan berlangsung hingga dua bulan mendatang.

BACA: Hesty Klepek-Klepek Diamankan Bersama Dua Mucikari dan Tersangka Lainnya

“Nanti perkembangan akan terus kita pantau. Kalau nanti proses dilimpahkan kejaksaan lalu proses di peradilan, Hesty akan dipanggil lagi dan dia harus memberikan kesaksian di persidangan,” tegas Eddy.

Status Hesty yang hanya menjadi saksi sempat ramai menjadi gunjingan di media sosial.Alasannya, Hesty bukanlah orang dalam posisi tidak berdaya sehingga berpeluang menjadi korban perdagangan manusia.

“Kalau prostiusi yang melibatkan artis, polisi selalu hanya menetapan sebagai saksi korban, yakni korban perdagangan manusia. Inilah anehnya,” tulis seorang netizen di akun Facebook-nya.