Provokator Pelarangan Ibadah Natal di Tulangbawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polda Lampung pada Selasa (18/1/2022) menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan untuk menghentikan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulangbawangbawang, 25 Desember 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui

“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46), warga Kampung Banjar Agung, Tulangbawang.Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam,” kata Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (18/1/2022) siang.

Modus tersangka ini, lanjut Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. SKB itu, kata AKBP Dodon,  tidak ada sangki pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan.

Menurut Dodon, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka IMR sudah lama menghalang- halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulangbawang.

“(Ia) Sudah tiga kali menghalang-halangi umat Kristiani di Tulangbawang beribadah. Yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya,”kata Dodon.

Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini antara lain berupa tiga telepon genggam berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja. Selain itu, surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulangbawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan,  dan 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan “GPI Ditutup”.

Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.