Proyek DAK Pendidikan di Lampung Utara akan Gunakan Sistem Lelang

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi Foto: /Teraslampung|Feaby Handana))
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara memastikan seluruh proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan akan menggunakan sistem lelang. Perubahan sistem dari swakelola menjadi lelang ini sesuai dengan pedoman aturan yang baru.

“Sistem pengerjaan proyek – proyek DAK bidang pendidikan ‎berubah dari sistem swakelola menjadi sistem lelang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Matsoleh, Senin (17/5/2021).

Dengan perubahan sistem ini maka secara otomatis yang akan mengerjakan seluruh pekerjaan itu adalah pihak ketiga alias rekanan. Seluruh paket proyek DAK ditawarkan secara terbuka melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa pada bulan Juni mendatang.

“Perkiraannya, bulan ‎depan sudah mulai dilelang,” terangnya.

Matsoleh mengatakan, jenis pekerjaan proyek DAK kali ini didominasi oleh proyek fisik. Hanya ada dua jenis pekerjaan yang jenisnya berbeda, yakni pengadaan sarana dan prasarana.

“Pengadaan sarana dan prasarana yang dimaksud adalah pengadaan peralatan komputer,” tutur dia.

Adapun besaran DAK pendidikan yang diterima Lampung Utara tahun ini hanya sebesar RpRp10.923.074.000. Jumlah ini sangat menurun jika dibandingkan dengan besaran total yang diterima pada tahun lalu sebesar
Rp11.742.519.000‎.

DAK bidang pendidikan sebesar Rp10,9 M itu diperuntukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, SD, dan SMP. Rinciannya, Rp471.708.000 untuk PAUD, Rp8.254.265.000 untuk SD, dan Rp2.197.101.000 untuk SMP.

“Jumlahnya menurun sebesar RpRp819.445.000‎ jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.