Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura), Wahab menegaskan tak pernah menerima laporan dari mantan Camat Abung Tengah, Lukmansyah terkait pembangunan jalan penghubung Desa Pekurun Utara yang bermasalah.
”Sampai sekarang belum ada laporan resmi dari Kecamatan (Camat),” tandas dia, belum lama ini.
Wahab juga menyatakan tak pernah memberikan waktu tambahan terhadap proyek jalan Pekurun Utara yang semestinya selesai paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Bahkan, dirinya sempat ‘mengancam’ akan memberhentikan aliran dana proyek yang bersumber dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Pola Khusus Masterplan Percepatan dan Perluasan, Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) jika tak dapat selesai pada batas waktu yang ditentukan.
Ancaman ini disampaikannya kepada Ketua BKAD (Badan Kerjasama AntaDesa) Abung Tengah yang melaporkan secara lisan mengenai tersendatnya pembangunan jalan Pekurun Utara.
“Ketua BKAD-nya menemui saya pada pertengahan Maret lalu tentang MP3KI Pekurun Utara. Saya bilang ke dia kalau tidak bisa selesai, kami akan cut (hentikan) aliran uang itu jika sampai Maret enggak selesai. Dia bilang jangan pak, mati saya kalau di-cut uangnya,” katanya.
Lucunya, dalam perjalanannya meski mengancam akan memberhentikan aliran dana MP3KI Abung Tengah, pihak BPMPD malah diketahui telah menyetujui seluruh pengajuan pencairan dana MP3KI se-Lampung Utara. Padahal,syarat utama setiap tahap pencairan dana itu ialah laporan progress atau perkembangan yang telah dilakukan.
Khusus untuk pengajuan pencairan dana tahap terakhir/ketiga, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan harus telah mencapai sekitar 90 persen. Sementara kenyataannya di lapangan, pekerjaan jalan Pekurun Utara baru selesai sekitar 25 persen.
“Semua dana MP3KI, 100 persen sudah dicairkan. Pengajuan pencairannya melalui BPMPD yang kemudian mengajukannya ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). KPPN ini yang akan menyalurkan dananya langsung ke rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK),” papar dia.
Sebelumnya, mantan Camat Abung Tengah, Lukmansyah, mengaku telah melaporkan lambannya pembangunan jalan penghubung di Desa Pekurun Utara kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sebab, pembangunan jalan yang baru mencapai sekitar 470 meter dari 1,9 Kilometer yang diharuskan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2015 lalu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan BPMPD karena harusnya pekerjaan itu selesai paling lambat tanggal 31 Maret lalu. (Untungnya) BPMPD mau menyelamatkannya (memberikan waktu tambahan),” kata pria yang kini menjabat sebagai Camat Blambangan Pagar ini.
Diketahui, meski telah melewati batas waktu yang ditentukan, pembangunan jalan Desa Pekurun Utara yang menghubungkan lima Dusun masih belum selesai dikerjakan. Bahkan, tahapan pekerjaannya baru mencapai sekitar 25 persen. Penyebabnya, material bebatuan yang sedianya dipasok oleh pemasok hanya cukup untuk panjang jalan sekitar 475 meter saja.
Parahnya lagi, jalan yang baru dikerjakan sekitar 25 persen itu disinyalir tak sesuai standar. Hal ini terlihat dari tak adanya pasir di bawah bebatuan jalan yang dibangun. Tak hanya itu, luas jalan juga diduga mengalami penyusunan dari 2,5 meter menjadi 2,3 meter. Akibat buruknya kualitas jalan itu, warga lima Dusun enggan melintasi jalan tersebut karena berbahaya terutama saat hujan.