Rakor Pelebaran Jalan Pugungtampak-Simoang Gunungkemala di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Kamis (19/3). |
Kherlani menegaskan, proyek pelebaran jalan di ruas Pugungtampak—Simpang Gunung
Kemala sepanjang 39,5 Km sudah bisa dikerjakan jika pembebasan lahan selesai.
Menurut Kherlani, dana yang selama ini menjadi kendala utama pembebasan lahan
sudah bisa diatasi.
pembebasan lahan Pugungtampak—Simpang .Gunug
Kemala sudah terbit pada pulan Agustus 2014. Malasah perizina, pihak Pemkab
Pesisir Barat yang mengurus. Jika persyaratan lengkap maka segera untuk
diberikan rekomendasi ke Gubernur Lampung,”kata Kherlani, dalam acara rapat koordinasi pembahasan pelebaran jalan Pugung Tampak-SP Gunung Kemala -Paket 17 Wes Indonesia Road Improvement Program (WINRIP) Kabupaten Pesisir Barat, di Ruang Rapat Utama Pemprov Lampung, Kamis (19/3)
lengkap maka rekomendasi dipastikan sehari
selesai. Saya berharap BPN Lampung Barat juga mempercepat penyelaian
masalah ganti rugi pembebasan lahan,” kata dia
jalan di ruas Pugungtampak-Simpang Gunung Kemala akan sangat penting artinya
bagi peningkatkan akses dan mobilitas penduduk di Kabupaten Pesisir Barat.
Apalagi, kata Kherlani, ruas jalan tersebut merupakan penghubung Kabupaten
Lampung Barat dengan Provinsi Sumatera Selatan di jalan lintas barat Sumatera.
Bina Pelaksana Wilayah 1; Wijaya Seta, yang juga hadir dalam rakor tersebut. Menurut
Wijaya Seta, selama ini proyek pelebaran jalan Pugungtampak-Simpang
Gunungkemala terkesan lambat. Namun, kata Wijaya, sebenarnya tidak lambat.
selesainya masalah perizinan, maka proses pembangunan segera bisa dimulai,”
ujarnya.
kendala proyek jalan dan jembatan di beberapa daerah di Provinsi Lampung
berbeda-beda. Selain masalah pembebasan lahan, kata Wijaya, pembebasan lahan
dan aksi “polisi jalan swasta” (preman yang minta uang kepada pengguna jalan
dengan modus mengatur lalu lintas) juga menjadi kendala.
pembebasan lahan Kepala Kanwil BPN Lampung, Iink Sarkim, mengatakan ada
beberapa tahapan yang harus dilalui.
komitmen bersama untuk percepatan pembangunan Lampung. Untuk lebih efektifnya kami sudah mendelegasikan kewenangan dalam
penyelesaikan pembebasan lahan kepada kepala Kantor BPN Lampunh Barat. Permasalahan
muncul apabila belum ada pemasangan patok dan kejelasan indentifikasi
kepemilikan lahan,” kata Sarkim.
Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo berharap ada koordinasi yang baik antar-SKPD
dengan pejabat terkait sehingga program atau proyek-proyek penting di Lampung
berhalan lancar.
sektoral,” tandas Gubernur.
Ariftama/Mas Alina