Feaby/Teraslampung.com
Seorang pekerja sedang mengerjakan pembangunan ornamen pagar Kantor Bupati Lampung Utara, Selasa (5/5). |
Kotabumi–Pembangunan ornamen pagar Kantor Bupati Lampung Utara yang hingga kini sedang dikerjakan diduga melanggar hukum. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pengerjaan proyek tersebut ternyata telah dicabut. Dengan demikian, kegiatan atau proyek tersebut tak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Iya, (Perbup) sudah dicabut,” kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Selasa (5/5).
Sumber ini menegaskan, dengan pencabutan Perbup yang awalnya merupakan dasar hukum pengganti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 sebelum RAPBD Lampura jilid II akhirnya benar disahkan oleh DPRD Lampura tersebut, maka seluruh pencairan termasuk dana kegiatan harus menunggu Peraturan Daerah APBD yang hingga kini masih belum ditetapkan. RAPBD Lampura sendiri kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Meski begitu, penundaan pencairan dana ini tak berlaku bagi pembayaran gaji seperti gaji PNS dan lainnya.
“(Setiap) pencairan (dana harus) nunggu Perda kecuali gaji PNS,” papar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum Sekretariat Kabupaten, Herwan sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media cetak lokal di Lampung, Selasa (5/5), menyebutkan bahwa proyek ornamen yang belakangan diketahui menghabiskan biaya sekitar Rp. 150 juta tersebut mempergunakan dasar hukum Perbup untuk pelaksanaannya. Lantaran mempergunakan anggaran di bawah Rp.150 juta, maka dilakukan penunjukan langsung (PL). Karenanya tidak ada proses tender sebagaimana proyek – proyek bukan PL.
“Karena pagu anggaran kurang dari Rp.150 juta maka dilakukan PL,” kata Herwan tanpa menyebut berapa jumlah pasti pagu kegiatan tersebut.
Disebutkan Herwan dalam pelaksanaan kegiatan itu tidak ada pelanggaran di dalamnya khususnya soal anggaran. Sebab diketahui sebelum dilakukan pengesahan Perda APBD tahun 2015, penggunaan anggaran masih mempergunakan Perbup.
“Ini dilakukan sebelum Perda APBD disahkan. Jadi masih mempergunakan Perbup,” tutur dia.