PSBB di DKI, Anies Baswedan Upayakan Ojek Online Bisa Beroperasi

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tengah berupaya agar ojek online tetap bisa mengangkut penumpang saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai pada Jumat, 10 April 2020. Kebijakan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

“Pemprov DKI sedang mengusahakan agar ojek dapat mengangkut manusia (di Pergub nanti), tapi kami masih mengusulkan perubahan ke Kementerian karena ketentuan itu ada pada Pedoman PSBB,” kata Anies dalam telekonferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu, 6 April 2020.

Anies berujar penyusunan Peraturan Gubernur tentang PSBB telah selesai. Namun, kata dia, masih ada satu poin yang masih menunggu izin dari pusat untuk operasional ojek online agar bisa mengangkut penumpang.

“Kami sedang mendiskusikan itu, harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang dan kami sudah berkoordinasi dengan para operator,” ujarnya. “Mereka punya mekanismenya.”

Jika mengikuti protokolnya, kata Anies, ojek online memang hanya dibolehkan mengangkut barang. Namun, pemerintah masih menunggu finalisasi agar izin DKI, bisa dikabulkan agar ojek online bisa mengangkut penumpang.

“Kami sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama,” ujar dia.

Tempo