|
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Triyugara |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Sebanyak 19 orang ahli waris korban meninggal atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada arus mudik dan balik Idul Fitri 1436 Himenerima dana santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Lampung.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Triyugara mengatakan sebanyak 19 orang ahli waris telah menerima dana santunan. Korban terhitung sejak H-7 sampai H+7 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas ada 19 orang. “Jasa Raharja secara simbolis telah memberikan santunan kepada 19 ahli waris korban masing masing Rp25 juta ,” katanya,, Jumat (24/7).
Triyugara menjelaskan, dana santunan diberikan masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar Rp25 juta dengan cara ditransfer, bukan tunai.Selain itu, proses pembayarannya pun terbilang cepat dengan sistem jemput bola.
“Petugas dari PT Jasa Raharja yang langsung mendatangi korban lalu lintas.Ahli waris yang menerima bisa orang tua, anak, atau suami/istri koban. Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening ahli waris yang menerima,” jelasnya.
Dari 19 korban kecalakaan itu, ada satu korban yang hanya mendapat bantuan biaya pemakaman. Korban atas nama Lusi Agustina domisili di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Kita hanya beri bantuan dana pemakaman saja Rp2 juta , karena ahli waris yang bersangktan tidak ada. Korban mengalami kecelakaan di Kalianda Lampung Selatan pada 19 Juli 2015,” ujarnya.
Selain memberikan dana santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, lanjut Gara, pihak Jasa Raharja juga membantu biaya pengobatan kepada korban luka yang dirawat di rumah sakit.
Triyugara mengatakan, korban luka akibat kecelakaan lalu lintas yang dirawat berjumlah 30 orang. Tersebar di 24 rumah sakit swasta dan negeri yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja.
Namun, dia belum bisa merinci berapa biaya yang dikeluarkan PT. Jasa Raharja. Sebab, pihak keluarga dan rumah sakit belum mengklaim biaya perobatan korban.
“Korban luka semuanya langsung kita dijamin, asalkan memiliki legalitas hukum, seperti laporan kepolisian dan laporan ke jasa raharja. Masing masing korban mendapat bantuan dana maksimal Rp 10 juta . Bila diatas dana tersebut maka menjadi tanggung jawab korban sendiri ,” katanya.
Adapun nama korban meninggal dunia pada kecelakaan H-7 sampai +7 adalah: Heri Yanto (Candi Mas Natar) , Utari Pratiwi (Bandarlampung), Nur Alam Ismail. (Kalianda) Jaka Firnanda, Lusi Agustina (Tegineneng Pesawaran), Rafa Fazil Mirza, Su”ud (Pringsewu), Akbaruddin (Tanggamus), Baiduri dan Dafa Reksa Fernando (Bandar Lampung) , Muhlisin (Lampung Tengah), Meselan dan Esa Surya Wardana (Lampung Timur), Erwanto (Pesisir Barat), Suwarman Edi (Lampung Utara ) dan Siti Fatimah (Lampung Barat) , Bintara dan Gilang (Tulang Bawang), dam M Sirin (dilimpahkan ke Semarang).
Mas Alina