Hukum  

PT KAI Gagal Eksekusi Lahan di Dekat Stasiun Bekri, Ini Sebabnya

PT KAI gagal mengeksekusi lahan di dekat Stasiun Bekri yang kini ditempati warga, Selasa (6/7/2021).
PT KAI gagal mengeksekusi lahan di dekat Stasiun Bekri yang kini ditempati warga, Selasa (6/7/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Proses eksekusi lahan yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia  (PT KAI) di sebelah utara Stasiun Kereta Api Bekri, Lampung Tengah, batal dilakukan, Selasa (6/7/2021).

Sejumlah pedagang dan warga juga menilai lahan tersebut merupakan HGU milik PTPN 7. Kedua belah pihak, pedagang bersama warga dan perwakilan PT KAI terjadi adu mulut saat proses eksekusi akan dilakukan. Warga beralasan, tanah yang ditempati masih merupakan tanah HGU yang dikelola oleh PTPN7.

Di lapangan, tampak petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang saat negosiasi terjadi adu mulut dengan warga. Negosiasi antara petugas PT KAI dan warga pun alot dan tidak menemui titik temu.

Perwakilan pedagang, Guntoro, mengatakan  tanah yang ditempati bersama pedagang lainnya merupakan tanah HGU milik PTPN 7.

Menurutnya, jika pihak PTPN 7 yang meminta para pedagang untuk membongkar maka pedagang siap membongkar lapak lapak tersebut

Akhirnya, negosiasi yang ditengahi oleh Kepala Kampung Sinar Banten Aris Sugiarto memutuskan menemui pihak PTPN 7 Unit Bekri.

Dalam negosiasi, selain dihadiri PT KAI dan Kepala Kampung juga dihadiri dari pihak Polres Lampung Tengah.

Kepala Kampung Sinar Banten, Aris Sugiarto,mengatakan pertemuan antara PT KAI dan PTPN 7 Unit Bekri juga tidak menemui titik temu.  Kedua BUMN itu mengaku sama-sama memiliki dasar untuk membuktikan lahan itu miliknya.

“Untuk penyelesaian status tanah akhirnya disepakati diselesaikan di tingkat pimpinan,” katanya.

Sementara, lanjutnya, untuk rencana tanah tersebut disewakan ke pihak ketiga, warga dan pedagang di pasar Bekri tetap menolak.

“Kalau untuk pembangunan pasar modern, warga tetap menolak,” ujarnya.

Diketahui, PT KAI divre IV akan melakukan penertiban lapak pedagang yang berada di sebelah utara Stasiun Bekri

Tidak ketahui pasti penertiban ini bertujuan untuk apa. Namun, kabar yang beredar, penertiban dilakukan lantaran, tanah yang di klaim milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang itu disewakan kepada pihak ketiga.

Wawan Sumarwan