TERASLAMPUNG.COM–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang memperpanjang penghentian sementara operasional KA Rajabasa dan Limex Sriwijaya mulai dari 1 Desember hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, penghentian operasional dua KA tersebut telah dilakukan pada 1 sampai 30 November.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru, apalagi Palembang saat ini merupakan zona merah dalam penyebaran COVID-19,” kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya, perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya dan KA Rajabasa di wilayah Divre IV Tanjungkarang mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama September 2020.
“Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan terganggu,” ujarnya.