Hukum  

PT KAI Sub-Divre Tanjungkarang Siap Diaudit

Stasiun Tanjungkarang: Para pensiunan yang terancam digusur dulu bekerja di stasiun kereta api terbesar di Lampung ini. (teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Manajer Humas PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, mengakui pihaknya telah mengirimkan surat peringatan I kepada tujuh orang yang menghuni rumah dinas yang berada di Jalan Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat. Sejauh ini, yang menjadi persoalan adalah penghuni rumah dinas tersebut tidak mau membayar uang sewa karena terlalu mahal.

“Itu semua sudah diatur oleh PT KAI Pusat. Mereka bisa sewa sesuai dengan keinginan mereka. Kalau tidak mau baya,r pastinya ya tidak bisa dong,” kata Muhaimin, Minggu (24/8).

Muhaimin menjelaskan, PT. KAI mengaku siap jika BPK akan melakukan audit aset milik PT KAI. Menurut Muhaimin, dengan adanya audit BPK diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum dari PT KAI yang akan bermain-main dengan persoalan terkait dengan sewa-menyewa rumah dinas milik PT KAI di kemudian hari.

Baca: Tujuh Penghuni Rumah Dinas PT KAI Diultimatum agar Segera Kosongkan Rumahnya

“Silakan saja kalau memang mau diaudit oleh BPK, saya mendukung saja. Biar ketahuan siapa oknum yang bermain-main disini, maka harus siap juga untuk menanggung risikonya. Yang jelas, kami akan melakukan penindakan kepada oknum yang bermain-main dalam masalah ini,” jelas dia.