TERASLAMPUNG.COM — Pengadiilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri se-Lampung secara resmi menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peresmian PTSP di PT Lampung dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Dr. Herri Swantoro, Jumat, 27 Juli 2018.
PTSP ini diharapkan bisa mendukung peningkatan lembaga pengadilan yang kini di beberapa daerah sudah menerapkan pendaftaran perkara hukum melalui sistem online (e-court).
Menurut Herri, di Indonesia baru 32 Pengadilan Negeri (PN) yang menggunakan sistem e-court, sebuah layanan elektronik yang diperkenalkan oleh Mahkamah Agung dengan dasar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2018.
“Tahapan e-court masih dalam percontohan namun untuk mengantisipasi upaya hukum dari para advokat maka kita berharap pada bulan September mendatang seluruh pengadilan sudah sudah mengadopsi dan mengimplementasikan sistem e-court tersebut,” kata Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Dr. Herri Swantoro ketika meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jumat (27/7)
Khusus untuk Lampung dia berharap sistem e-court bisa dilaksanakan pada bulan Agustus sebab menurutnya pemgadilan di Lampung punya nilai yang baik.
“Saya mendorong Pengadilan Tinggi di Lampung dan jajarannya untuk terdepan, karena Lampung memiliki nilai yang bagus antara 800 sekian dan terendah 600, bulan Agustus pengadilan di Lampung sudah menggunakan e-court,” jelasnya.
Namun pada saat yang sama Herri Swantoro menilai masih ada PN di Lampung yang kinerjanya harus ditingkatkan yaitu di PN Kalianda.
“Dari hasil pantauan kami Ketua PN Kalianda suka lambat dalam menentukan majelis hakim, kami bisa mengetahui kinerja di bawah, kami bisa memantau satu – per satu jadi yang di bawah sudah tidak bisa lagi seenaknya,” kata Herri Swantoro.
Sementara itu e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online).
Dandy Ibrahim