Puluhan Bangunan di Stasiun Barat Kota Bandung Dirobohkan

ALAT BERAT merobohkan bangunan di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, Selasa, 25 Juli 2016. Pembongkaran ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang tinggal di sana. (Foto: pikiran-rakyat.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ratusan aparat polisi dan TNI membongkar paksa kios dan bangunan di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung. Meski warga melawan, pembongkaran itu tetap terjadi. Puluhan bangunan telah dirobohkan.

Warga tidak mengetahui akan adanya pembongkaran ini. Sehingga hari ini warga tetap berjualan seperti biasa. Salah seorang warga, Assyidfa mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari PT KAI sebelumnya. Warga baru mengetahui pembongkaran pagi tadi.

“Di Stasiun Barat, PT KAI sudah menyiapkan 3 bego (eksavator) di kantor pusat, satu ambulans, dan satu mobil pemadam parkir di stasiun,” kata Assyifa, Selasa, 26 Juli 2016.

Penumpang kereta api diturunkan di Stasiun Ciroyom. Sehingga tidak ada penumpang yang sampai ke KA Bandung.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Perlawanan warga tidak menghentikan pembongkaran ini. Warga didorong ke arah barat. Sampai berita ini ditulis, dari sekitar 47 bangunan, separuhnya sudah dikosongkan dan dibongkar paksa.

Puluhan truk hilir mudik mengangkut barang-barang dari aksi pembongkaran ini. Sebagian warga akhirnya terpaksa menyelamatkan barang-barangnya sebelum bangunan dirobohkan.

Penggusuran ini bermula dari surat yang sampai ke warga pada 24 Maret lalu. Ditandatangani oleh Ketua Tim Penertiban Aset Daop 2 Bandung Bayu Hartono, surat tersebut memerintahkan warga untuk membongkar atau mengosongkan sendiri bangunan dan kios mereka paling lambat Minggu, 27 Maret 2016 lalu. Jika tenggat waktu tersebut tidak diindahkan warga, PT KAI menyatakan “akan melakukan pembongkaran dan penertiban kios serta bangunan tanpa pemberitahuan kembali”.

Di sepanjang Jalan Setasiun Barat terdapat sekitar 47 bangunan yang ditinggali oleh 70 kepala keluarga. Mayoritas bangunan tersebut difungsikan sebagai warung kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan warung makan. Sebelumnya pembongkaran itu tidak jadi dilaksanakan karena adanya penolakan warga.

Didampingi oleh LBH Bandung, warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi hingga ke Komnas HAM. Lewat surat resmi yang diterbitkan pada Selasa 29 MAret lalu, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penundaan eksekusi sampai adanya proses mediasi.

sumber: pikiran-rakyat.com