Hukum  

Puluhan Jurnalis Lampung Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Nurhadi

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Puluhan jurnalis Lampung dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP), LBH Pers Lampung, dan LBH Bandarlampung, Walhi Lampung, menggelar unjuk rasa untuk solidaritas jurnalis Tempo, Nurhadi, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung di Bandarlampung, Rabu (1/12/2021).

Nurhadi  mengalami kekerasan yang dilakukan polisi saat menjalankan tugas  jurnalistik. Persidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang bertugas di Jawa Timur itu hari ini (1/12/2021) memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Koordinator Lapangan dari anggota AJI Bandarlampung, Derri Nugraha, meminta agar impunitas bagi para pelaku kekerasan jurnalis dihentikan.

“Kami mendesak semua pihak untuk mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurgadi hingga tuntas,” kata Derri.

Kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada  27 Maret 2021 lalu, saat ia  ingin mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Niat itu dilakukan Nurhadi usai terduga pelaku korupsi pajak tersebut menggelar resepsi pernikahan anaknya di  Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan  Krembangan, Surabaya.

Saat itu Nurhadi justru disekap, dianiaya, dan disiksa, serta kepalanya ditutup dengan plastik kresek berwarna merah.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.

Pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya.

Dua terdakwa juga mengakui membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.

Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F, berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F,, dibawa oleh terdakwa Firman Subkhi.

Dandy Ibrahim