Zainal Asikin/teraslampung.com
Tersangja Sudiono, (kiri) saat acara gelar perkara di Polresta Bandarlampung, Rabu (20/5) |
BANDARLAMPUNG-Sudiono alias Sudi (26), warga Jalan Ikan Kakap Gang Klasik, Kelurahan Pesawahan, Telukberung Selatan diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Selatan di rumahnya, Selasa (19/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Sudi ditangkap karena menjambret Rita Susanti (49), warga Jalan Tribata Bengkulu, Bandarlampung.
“Korban ketika itu akan makan di salah satu warung nasi goreng emperan Hasan Kadir (depan RM Panorama) di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan. Saat korban lengah, tersangka Sudiono dan Kenang (buron) langsung masuk dan mengambil tas milik korban didalamnya berisi dua buah ponsel Merk Nokia dan Evercroos, uang sebesar Rp 6,5 juta dan barang berharga lainnya,”kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, didampingi Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Sarpani, Rabu(20/5).
Dery mengatakan, tersangka merupakan salah satu kelompok spesialis jambret yang telah banyak melakukan aksi kejahatannya di Kota Bandarlampung.
“Ada puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandarlampung yang melibatkan dirinya. Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, polisi menghadiahi timah panas di paha kiri tersangka,” kata Dery.
Menurut Dery, Sudi ditangkap berdasarkan atas laporan korban Rita Susanti (49) warga Jalan Tribata Bengkulu, Bandarlampung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsekta Telukbetung selatan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Dalam penyelidikan, petugas mendapatkan informasi pelaku penjambretan diketahui adalah Sudiono. Selanjutnya petugas menangkap dia ketika sedang berada ditumahnya, Selasa (19/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Petugas kemudian melumpuhkan tersangka dengan satu butir timah panas di paha sebelah kiri tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Specy warna putih BE 3117CL yang digunakan tersangka, dua buah tas dan empat buah dompet milik korban,”tuturnya.
Saat diperiksa Sudi mengaku telah menjambret tas milik korban Rita dan beberapa korban lainnya di wilayah Polsekta Telukbetung Selatan. Saat menjalankan aksinya, tersangka Sudi bersama temannya bernama Kenang saat ini masih buron (DPO).
“Sebelum melakukan penjambretan, keduanya melakukan pencurian rokok Marlboro sebanyak satu slop di salah satu warung di wilayah Telukbetung Selatan. Uang dari hasil pencurian, dibagi dua dengan temannya Kenang (DPO) dan sudah habis digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari dan poya-poya. Kasusnya masih kita kembangkan, untuk mengungkap TKP lain dan petugas masih memburu tersangka lain (DPO),”terangnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Sudi selain di wilayah Telukbetung Selatan, ada sekitar puluhan TKP lain di Kota Bandarlampung. Di wilayah Telukbetung Selatan saja Sudi setidaknya pernah empat kali menjambret di empat lokasi. Kebanyakan dilakukan di sekitar Pasar Cimeng.
Menurut Dery, Sudi merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman selama delapan bulan di Lapas Way Hui pada tahun 2008 silam.
Kini polisi akan menjerat Sudi dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.