Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun dikabarkan memiliki puluhan unit keramba ikan di Bendungan Way Rarem pada tahun 2012 silam, namun Dinas Perikanan Lampung Utara malah kurang mengetahuinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah keramba milik Dinas Perikanan tersebut mencapai sekitar 20 unit. Keramba-keramba itu ‘dititipkan’ pada kelompok tani di sana. Pengadaan puluhan unit keramba tersebut masuk ke dalam program pemberdayaan masyarakat dinas itu sekitar tahun 2012 silam.
Dalam perjalanannya, di tahun itu, keramba-keramba tersebut dikabarkan diserahkan pada Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset (sekarang : Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset). Penyerahan tersebut ditujukan agar keramba-keramba yang ada menjadi aset daerah sehingga akan menghasilkan pendapatan daerah di masa mendatang.
“Kami belum begitu mengetahui mengenai keramba-keramba yang berasal Dinas Perikanan di sana,” jelas Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara, Sanny Lumi, Rabu (7/6/2023).
Ia beralasan, kekurangtahuannya mengenai persoalan keramba tersebut dikarenakan ia terbilang baru menempati posisi Kepala Dinas Perikanan, sementara program tersebut digulirkan pada belasan tahun sebelumny. Kendati demikian, ia berjanji akan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan apakah informasi yang ada memang benar atau tidak.
“Kalau memang benar, tentu akan kami lihat kondisinya. Setelah itu baru akan menentukan langkah ke depannya seperti apa,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara, Adi Awang menyatakan, selama ini tak pernah ada pendapatan yang bersumber dari Dinas Perikanan, apalagi yang bersumber dari keramba tersebut. Bahkan, untuk benar-benar memastikan hal itu, ia sempat menanyakan langsung pada Kepala Subbidang Pengelolaan dan Penagihan Retribusi, Musauwir. Musauwir sendiri merupakan pegawai yang telah lama menangani mengenai retribusi.
“Enggak pernah ada pendapatan asli daerah dari Dinas Perikanan maupun dari keramba-keramba itu,” terang dia.