Puluhan Koperasi, 3 UKM, dan 98 UMKM di Bandarlampung Terima Bantuan

Walikota Eva Dwiana bersama salah satu pengurus koperasi penerima hibah.
Walikota Eva Dwiana bersama salah satu pengurus koperasi penerima hibah.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan  bantuan kepada 170 koperasi dan usaha kecil menengah serta bantuan pembentukan badan hukum koperasi. Jumlah penerima bantuan terdiri 70 koperasi, 3 UKM dan 93 pelaku UMKM.

Bantuan dari pemerintah pusat itu berupa 35 unit lemari arsip 3 pintu dan 35 unit filling cabinet untuk koperasi. Sementara 7 kelompok UMKM mendapat bantuan pembentukan koperasi dan 93 pelaku UMKM mendapatkan bantuan uang tunai masing-masing Rp5 juta.

Eva Dwiana mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan koperasi. Koperasi dan UMKM adalah sektor utama dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Eva Dwiana mengingatkan, bantuan koperasi ini tidak bisa diberikan kepada koperasi milik pemerintah karena koperasi milik pemerintah bisa mengajukan bantuan ke Pemkot atau Pemprov.

Menurutnya, koperasi milik pemerintah ke depan tidak boleh dibantu, koperasi milik pemerintah tidak berhak mendapat bantuan karena bisa dibantu oleh pemerintah.

“Koperasi milik pemerintah ke depan tidak boleh dibantu, koperasi milik pemerintah tidak berhak mendapat bantuan karena bisa dibantu oleh pemerintah, bantuan ini untuk masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung, Riana Apriana, mengatakan bantuan yang diberikan berupa 35 unit lemari arsip 3 pintu dan 35 unit filling cabinet untuk koperasi. Sementara 7 kelompok UMKM mendapat bantuan pembentukan koperasi dan 93 pelaku UMKM mendapatkan bantuan uang tunai masing-masing Rp5 juta.

“Bantuan ini berasal dari pemerintah pusat (DID) untuk mendorong koperasi dan UMKM terus bergeliat. Dan koperasi penerima bantuan hibah ini adalah koperasi yang bagus manajemennya seperti RAT (rapat anggota tahunan) tepat waktu,” ujarnya.

Dandy Ibrahim