Pegawai Dushub DKI. (ilustrasi) |
JAKARTA, Teraslampung.com–Sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang honor yang didapat dari proyek pengadaan bus Transjakarta. Mereka mengembalikan uang setelah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, puluhan PNS tersebut merupakan saksi atas kasus mark up pengadaan bus Transjakarta yang tengah disidik Kejagung.
“60 saksi dari PNS yang diperiksa sudah mengembalikan uang. Semuanya dikumpulkan di bendahara senilai Rp1,6 miliar,” kata Sarjono, Sabtu (4/10)
Sarjono mengatakan, rata-rata uang yang dikembalikan para PNS tersebut kisaran Rp 2 juta hingga puluhan juta tergantung jabatannya di Dishub.
“Kalau levelnya kepala bagian mungkin sampailah Rp 10 juta, kalau levelnya hanya staf ya Rp 2 juta,” katanya.
Sarjono memastikan, meskipun mereka menerima uang, para PNS itu tak akan diproses hukum. Sebab, mereka mengira honor tersebut sah saja bila diterima apalagi ada surat edaran dari Eks Kadishub Udar Pristono selaku tim teknis dan tim pembantu teknis.