Puluhan Ribu Warga Lampura Terancam tak Bisa Memilih, Ini Respons Bawaslu Lampung

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lampung Utara.
Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Bawaslu Lampung meyakini timpangnya jumlah surat suara dan jumlah warga pemilik KTP Lampung Utara tak akan sampai membuat pemilih kehilangan hak pilihnya. Sebab, nyaris tidak pernah terjadi tingkat partisipasi pemilih mencapai seratus persen.

“Jumlah surat suara di Lampung Utara itu kami pikir sudah sangat mencukupi,” terang anggota Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (18/1/2024).

Keyakinannya ini didasari oleh tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu sebelumnya. Selama ini tingkat partisipasi pemilih tidak pernah menyentuh angka 90 persen. Inilah mengapa pihaknya dan pihak KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu kali ini hanya ada di angka 80 persen.

“Memang hak memilih itu adalah hak asasi manusia, namun kita juga harus realistis bahwa tingkat partisipasi pemilih itu tidak akan mencapai 100 persen,” paparnya.

Ia kembali menuturkan, jika memang nantinya ada pemilih yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ingin menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan tetap dapat menggunakannya sesuai dengan alamat KTP-nya. Andaipun surat suara di TPS-nya tidak mencukupi maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS di sana dapat meminta surat suara dari TPS terdekat.

“Tapi, memilihnya harus sesuai dengan alamat KTP-nya masing-masing,” tegas dia.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari enggan mengomentari persoalan ini. Pertanyaan yang disampaikan melalui Whatsapp sama sekali tidak diresponsnya.

Sebelumnya, puluhan ribu warga Lampung Utara berpotensi tidak akan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2024. Sebab, jumlah surat suara yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang telah memiliki E-KTP.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, total warga yang telah memiliki atau melakukan perekeman E-KTP berjumlah 517.846 orang. Adapun jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU Lampung Utara hanya 489.907 lembar. Jumlah ini telah termasuk dua persen surat suara cadangan. Dengan demikian, akan ada 27.939 orang yang terancam tidak mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu mendatang.

Menyikapi hal itu, anggota KPU Lampung Utara, Yansen Atik mengatakan, meskipun jumlah surat suara tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman atau memiliki E-KTP, namun ia meyakini bahwa jumlah surat suara tersebut terbilang cukup. Sebab, berkaca dari Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi warga dalam Pemilu hanya berada di angka 80 persen.

“Sepanjang surat suara di TPS di lingkungan warga itu tersedia, walau namanya tidak ada dalam DPT, silakan memilih menggunakan E-KTP,” katanya.