Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Penggeledahan yang berujung diamankannya tujuh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara ternyata berkaitan dengan pungutan liar pencetakan e-KTP di sana. Meski begitu, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum karena akhirnya dilimpahkan pada pihak inspektorat.
“Demi asas keadilan hukum dan kemanfaatan maka persoalan ini kami limpahkan pada inspektorat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan juga Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Langkah ini terpaksa mereka ambil karena jika persoalan ini diteruskan maka warga yang menjadi pemberi pungutan dapat turut terseret ke dalamnya. Sebab, praktik suap-menyuap ini tak mungkin terjadi jika tidak ada pemberi dan penerimanya.
“Karena kalau kami proses suap-menyuap atau pungli ini maka masyarakat yang memberikannya bisa juga turut terkena hukum pidana,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya informasi mengenai praktik pungli di kantor tersebut. Informasi itu segera mereka tindak lanjuti dengan mendatangi kantor itu. Hasilnya, mereka menemukan uang sebesar Rp419.000 pada oknum ASN berinisial H dan uang Rp650.000 dari oknum ASN berinisial P.
“Saat itu yang diamankan ada tujuh orang, sedangkan yang diperiksa mencapai sembilan orang,” katanya.
Hasil pengembangan yang dilakukan ternyata praktik pungli ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Namun, lantaran telah dilimpahkan pada inspektorat maka seluruh barang bukti berikut oknum-oknum pegawainya akan diserahkan pada mereka untuk ditindaklanjuti.
“Barang bukti akan diserahkan pada pihak inspektorat,” kata dia.
Di tempat sama, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka yang terlibat di dalamnya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2022 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dapat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan jabatan, atau penundaan kenaikan pangkat.
“Kepada seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, saya imbau untuk menghentikan praktik pungli karena tim saber pungli tak akan segan menindak tegas perbuatan tercela seperti itu,” imbaunya.
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara digeledah oleh pihak kepolisian, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Hasilnya, enam pegawai dan sejumlah alat cetak elektronik KTP berikut dokumen diamankan dari sana.
Sayangnya, hingga Selasa sore belum diketahui pasti persoalan apa yang memicu terjadinya penggeledahan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama usai pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB sama sekali tidak memberikan keterangan apa pun. Alhasil, publik hanya bisa menerka-nerka saja apa yang sebenarnya terjadi kala itu.