BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Kabupaten Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat akan dijadikan wilayah pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) penerapan Peraturan Gubernur No. 32/2015 tentang Pola Pengadan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung. Dengan adanya Pergub tersebut diharapkan petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.
“Penyaluran pupuk bersubsidi tersebut akan langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan) , atau kepada para petani di Lampung,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi ketika memimpin Rapat Pemantapan dan Tindak Lanjut Pergub No.32 Tahun 2015 di Ruang Rapat Asisten Bidang Kesra, Senin (22/6/2015).
Menurut Arinal. Pergub tersebut menyebutkan bahwa perencanaan kebutuhan pupuk diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi oleh masing-masing kelompok tani didampingi penyuluh pertanian awal Februari (Tahun n-1).
Selanjutnya Ketua Gapoktan dengan disetujui oleh Penyuluh Pertanian dan diketahui Kepala Desa mengajukan kebutuhan pupuk secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi. Dinas Provinsi akan menyampaikan rekapitulasi RDKK ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian paling lambat akhir bulan Mei (tahun n-1).
Dokumen RDKK antara lain memuat identitas Poktan, kebutuhan pupuk bersubsidi per jenis untuk setiap Poktan dan jadwal kebutuhannya setiap bulan. Dokumen RDKK ini menjadi acuan guna menginput data ke system perbankan, penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok petani, penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur (Gapoktan/Koptan/ BumDes/BUMP) dan pengendalian Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kecamatan.
Pergub juga mengatur mekanisme pengadaan, penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain penyaluran pupuk dari gudang di kabupaten/kota dilakukan oleh penyalur (Gapoktan/Koptan/ BumDes/BUMP) kepada kelompok tani dan disalurkan ke masing-masing anggotanya. Untuk penebusan pupuk, Bank Pelaksana menyediakan system secara online
Untuk mengendalikan penyaluran pupuk bersubsidi, dibentuk Tim Verifikasi dan Validasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi. Tim bertugas memverifikasi dan memvalidasi penyaluran pupuk secara berjenjang dari penyalur ke kelompok tani, kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pengawasan pupuk juga dilakukan oleh KPPP yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
“Masing-masing pihak yang terlibat seperti Gapoktan, perbankan dan produsen juga harus memahami Pergub dalam rangka pilot project ini. Supaya bisa langsung mengawasi keberadaan pupuk bersubsidi,” ujar Sekda.
Kepala Dinas Pertanian Lana Rekyanti menambahkan Pemerintah Provinsi Lampung akan melayangkan surat ke Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan RI guna memberitahukan rencana implementasi Pergub.
“Karena untuk melaksanakannya perlu kebijakan khusus seperti menyiapkan Juklak/Juknisnya. Diharapkan sebelum lebaran petunjuk ini telah siap,”kata Kadis Pertanian.