Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG– Istilah “Kejahatan itu tidak bermata” benar-benar dipraktikkan oleh Mario Saputra (18), di Dusun Basung Jaya, Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara. Mario nekat mengembat sepeda motor milik pamannya sendiri lantaran butuh uang. Ia pun akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Timur setelah dicokok oleh polisi di rumahnya, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsekta Tanjungkarang Timur, AKP Edi Saputra mengatakan, tersangka Mario mencuri sepeda motor milik Sarnubi, pamannya sendiri, yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Minggu (20/9/2015) malam.
“Motor yang dicuri, Honda Megapro Nopol F 4051 JY warna merah hitam beserta STNK. Mario mencuri sepeda motor tidak sendiri, yakni bersama rekannya Wawan saat ini masih DPO,”kata Edi kepada wartawan, Jumat (20/11).
Edi mengutarakan, modus pencurian yang dilakukan Mario bersama temannya Wawan (DPO) dengan berpura-pura menginap di rumah pamannya, Sarnubi, hingga beberapa hari. Malam harinya, saat penghuni rumah sudah tertidur lelap Mario dan Wawan (DPO) langsung melakukan aksi
pencurian.
“Kedua tersangka mengambil sepeda motor beserta STNK, lalu membawa lari motor dan barang-barang berharga lain milik Sarnubi. Seperti satu lembar celana jeans, satu buah ikat pinggang dan sepasang sepatu,”katanya.
Pada pagi harinya, lanjut Edi, Sarnubi yang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada, lalu melihat keponakannya Mario dan temannya Wawan juga sudah tidak ada. Sarnubi kemudian melaporankan kejadian pencurian itu ke Polsekta Tanjungkarang Timur. Mendapat laporan itu, Tekab 308
Polsekta Tanjungkarang Timur langsung melakukan penyeledikan.
“Setelah beberapa hari penyelidikan, petugas dapat menangkap Mario dirumahnya di daerah Lampung Utara,”jelasnya.
Dari penangkapan Mario, Edi menuturkan, petugas tidak menemukan barang bukti motor milik Sarnubi yang sudah dicuri Mario dan Temannya Wawan, petugas hanya menemukan STNK sepeda motor Honda Mega Pro.
Mario mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepenadahnya berinisial DM (DPO)
sebesar Rp 4 juta.
“Petugas menyita satu lembar kaus singlet, satu celana jeans, sepasang sepatu, satu buah ikat pinggang. Barang bukti yang kita sita ini, merupakan pembelian Mario setelah menjual sepeda motor milik korban,”ungkapnya.
Ditambahkannya, kasus ini masih dilakukan pengembangan, saat ini petugas masih memburu dua tersangka lain. Yakni tersangka Wawan yang ikut melakukan pencurian, lalu tersangka DM sebagai penadah barang curian. Keduanya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Mario, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara,”katanya,