Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan, Pelajar SMK Sikat Sepeda Motor

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

                
Kanit Reskrim Polsekta
Tanjungkarang Barat, Aiptu Wijaya Kusuma (kaus bergaris) saat gelar  ekspos perkara kasus pencurian sepeda motor
dengan tersangka  MRZ (16) pelajar SMK
kelas 2 (sebelah kiri) dan Subadra (24), di Polsekta Tanjungkarang Barat, Kamis
(1/4/2015).

BANDARLAMPUNG–MRZ (16) pelajar SMK kelas 2 warga Jl.  Ahmad Yani, Desa Kebagusan, Dusun Kampung Sawah, Gedong Tataan, Pesawaran dan Subadra (24) ,warga Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung,dibekuk petugas  Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat karena  mencuri  sepeda motor, Kamis sore (26/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. “Uniknya”, pencurian dilakukan kedua pelaku dengan modus menolong korban saat korban mengalami kecelakaan.

“Petugas berhasil menangkap MRZ dan Subadra di rumahnya masing-masing, pada Kamis sore (26/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya adalah yang telah menolong korban, sewaktu korban mengalami kecelakaan terjatuh dari sepeda motornya dan yang menitipkan sepeda motor milik korban M. Ifn Dfa Pratama. Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban, ”kata Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, Aiptu Wijaya Kusuma, dalam ekspose kasus, , Rabu (1/4).

Menurut Wijaya, penangkapan keduanya berdasarkan  laporan korban. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa palaku pencurian motor tersebut diketahui bernama MRZ dan Subadra.

Wijaya Kusuma mengatakan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban dan baru sekali melakukan pencurian.

“Tersangka MRZ yang masih berstatus pelajar, mengaku bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor, selain kesal dengan korban dia (tersangka MRZ) mencuri motor karena disuruh oleh temannya Subadra dan akan diberi uang Rp 2 juta,” katanya.

Hal itu pun diakui oleh tersangka Subadra, bahwa tersangka yang menyuruh MRZ untuk mencuri sepeda motor milik korban yang dititipkan di Steam motor milik temannya bernama Nelson. Tersangka melakukan hal itu, karena ingin memiliki sepeda motor milik korban hanya untuk dipakai sendiri.

 “Awalnya hanya karena kesal dengan korban, karena merasa sudah menolong korban saat korban mengalami kecelakaan.  Perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan, selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU. Pasal yang ditetapkan untuk menjerat tersangka yakni Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kepada polisi MRZ mengaku terpaksa mencuri sepeda sepeda motor karena ingin mendapatkan uang Rp 2 juta dari kawannya (Subadra). Ia juga mengaku nekat mencuri karena kesal dengan korban.

Sebelum melakukan pencurian,  MRZ dan  Subadra pergi main ke daerah Lungsir, Telukbetung Utara, pada Rabu (25/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ia dan Subadra melihat ada seseorang (korban M. Ifni Dafa Pratama ) yang terjatuh dari sepeda motor dan pingsan tergeletak di jalan. Karena merasa kasihan, ia dan Subadra menolong korban.

Sepeda motor korban kemudian dititipkan kepada temannya bernama Nelson di sebuah tempat pencucian sepeda motor di daerah Kemiling.

Menurut MRZ, setelah korban ditolong, kemudian korban pergi begitu saja tanpa ada mengucapkan rasa terima kasih sama sekali. Setelah itu, ia dan Badra pulang dan setibanya di rumah, tiba-tiba Bandra menyuruh dirinya untuk mengambil motor itu dan dijanjikan akan diberi uang.

“Saya kesal dengan dia (korban) karena udah ditolong, tetapi tidak  ada terima kasihnya.Makanya, saya  mau terima permintaan  Badra (untuk mencuri sepeda motor). Motor itu lalu saya ambil sewaktu teman saya Nelson sedang tidur, lalu saya membawa motornya dan memberikannya kepada Badra. Pada pagi harinya, saya memberitahukannya kepada korban dengan berpura-pura kalau sepeda motornya telah hilang dicuri,”ungkap MRZ dihadapan petugas dan wartawan, Rabu (1/4).