Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi, akhirnya terpidana Richard Maulana Putra anak dari mantan Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini (Mance) akhirnya resmi ditetapkan sebagai buronan (DPO) Kejari Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahcmat, Rabu (28/10).
Yadi Rachmat mengatakan, penetepan sebagai DPO (daftar pencarian orang) terhadap Richard Maulana Putra, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak Kejari Bandarlampung.
“Setelah melalui proses adminstrasi, Kejari mulai hari ini, Rabu (28/10) telah resmi menerbitkan surat DPO atasnama terpidana Richard Maulana Putra,” kata Yadi saat ditemui diruangannya.
Surat perintah DPO itu, Yadi menuturkan, segera ditujukkan kepada pihak aparat kepolisian serta pihak-pihak terkait guna membantu untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan Richard. “Surat DPO ini juga, kami akan tembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),”tuturnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya mengakui telah menerima laporan terkait telah diterbitkannya surat DPO terhadap terpidana Richard Maulana Putra.
“Benar kalau surat DPO atasnama Richard sudah diterbitkan, meski saya masih berada di Jakarta tapi saya sudah dapat laporannya. Kalau nomor penetapan DPO-nya saya nggak tahu berapa nomornya, karena yang menandatangani suratnya adalah Plh saya,” kata Widi kepada teraslampung.com, Rabu (28/10) malam.
Widi mengutarakan, dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mencari keberadaan terpidana Richard. Selain itu juga, pihaknya akan melakukan pemasangan foto terpidana Richard di sejumlah tempat yang strategis.
“Rencananya, nanti kita akan pasangkan poto DPO nya di beberapa lokasi. Salah satunya seperti di Terminal, Bandara, Stasiun dan tempat yang ramai dan banyak dilahat oleh masyarakat. Tapi itu nanti, karena kami juga harus koordinasikan dulu dengan Kejati Lampung,”terangnya.
Widiyantoro mengharapkan dan meminta kepada masyarakat, jika memang melihat atau mengetahui keberadaan terpidana Richard, untuk segera memberikan informasi tersebut kepada Kejari Bandarlampung atau Kejati Lampung. Sehingga pria yang bernama Richard, dapat segera untuk dieksekusi. “Sebelum diterbitkannya surat DPO, kami juga terus melakukan pelacakan tentang keberadaan Richard ini dimana,” ujarnya.
Walaupun yang bersangkutan (Richard) sudah melarikan diri, Widi menegaskan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk melakukan perburuan terhadap Richard. Pihaknya tidak akan tinggal diam, selalu melakukan upaya-upaya penangkapan terhadap Richard secepatnya sehingga yang bersangkutan dapat segera ditangkap.
“Yang jelas kami berupaya melakukan pencarian, cepat atau lambat yang bersangkutan bakal ditangkap oleh tim yang sudah dibentuk. Ya tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.
Widi mengungkapkan, pihaknya sangat heran dengan sikap tidak kooperatifnya terpidana Richard Maulana Putra untuk menjalani hukuman pasca divonis tujuh bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Kalau memang dia (Richard) ini benar-benar laki-laki Gentleman, kenapa harus lari dan takut ketika mau dieksekusi kan hanya tujuh bulan saja hukumannya. Masa berani melepaskan tembakan, tapi nggak berani bertanggungjawab. Sedangkan yang empat tahun itu saja (Doddy), mau datang. Kok ini yang tujuh bulan malah jadi buronan,”ungkapnya.
Terpidana Richard Maulana Putra divonis MA selama 7 bulan penjara terkait kasus pengancaman dengan senjata api kepada seorang anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Novotel, M.Septo ,pada 14 Juli 2011 silam.