TERASLAMPUNG.COM — Hampir seratus persen putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah diterima masyarakat pencari keadilan. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan Ketua PN Gununsugi, Syamsul Arif.
“PN Gunung Sugih pada tahun 2018 menerimana perkara pidana(Anak, Dewasa, Praperadilan, cepat dan singkat) sebanyak 512). Adapun dalam perkara perdata PN Gunung Sugih menerima berkas perkara sebanyak 37 berkas untuk gugatan biasa, sebanyak 11 berkas perkara lermohonan dan 11 berkas perkara gugatan sederhana,” jelasnya kepada teraslampung.com, di kantornya, Kamis (28/2).
Hakim PN Gunungsugih dalam perkara Pidana pada tahun 2018 memutus 507 perkara dari perkara itu hanya 3 berkas yang melakukan upaya banding dan 1 berkas perkara melakukan upaya hukum kasasi.
“Alhamdulillah 99 persen lebih putusan para hakim dapat diterima oleh para pencari keadilan,” jelas Syamsul Arif.
Menurut Syamsul Arif, perkara perdata gugatan biasa yang diterima sebanyak 37 ditambah sisa tahun 2017 sebanyak 10 berkas sehingga berjumlah 47 berkas, kemudian diputus sebanyak 38 berkas.
“Sisanya masih diperiksa ditahun 2019. Tidak ada satupun pihak yang mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Syamsul mengatakan, keadilan itu sesungguhnya tidak selalu abstrak, yang hanya terukur melalui perasaan kepuasan dalam psikis pribadi masing-masing.
“Keadilan sesungguhnya dapat diukur dan disimpulkan dalam angka statistik jumlah perkara yang diputus dan jumlah respon upaya hukum masyarakat atas putusan yang saya paparkan tadi,” katanya.
Dandy Ibrahim