Hukum  

PWI Lampung Kecam Intimidasi Wartawan di Kantor BPN Bandarlampung

Juniardi/Foto: Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM –– Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua satpam Kantot BPN Kota Bandarlampung, Senin siang (24/1/2022). Kedua satpam tersebut melarang wartawan Lampung Post dan Lampung TV saat keduanya melakukan liputan. Satpam tersebut juga diduga berusaha merampas peralatan kerja Jurnalistik.

Menurut Juniardi, selain termasuk tindakan kriminal,  intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja jurnalistik juga bertententangan dengan  hak asasi manusia (HAM).

“Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU.Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” katanya.

Juniardi mengatakan, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman.

“Kami akan pelajari peristiwa yang terjadidan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke polisi,” katanya.